Miris, PPATK Temukan, Pemain Judol ada yang Usianya Dibawah 10 Tahun
JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa pemain judi online kini kian masif di hampir semua kalangan usia.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebut pihaknya menemukan ada anak berusia di bawah 10 tahun yang bermain judi online.
“Umur pemain judi online cenderung semakin merambah ke usia terendah, usia kurang dari 10 tahun ini kita melihat. Jadi populasi demografi pemainnya semakin berkembang,” kata Ivan dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Selain itu, lanjut dia, transaksi judi online mulai meluas dan tersebar di hampir semua wilayah. Kemudian, analisis PPATK berdasarkan pendapatan, warga menyisihkan uang untuk judi online bertambah dari semula hanya 10 persen menjadi 80 persen.
“Kalau dulu orang terima Rp1 juta hanya akan menggunakan Rp100-200 ribu untuk beli online, sekarang sudah sampai Rp900 ribu dia gunakan untuk judi online. Jadi kita lihat semakin addict masyarakat untuk melakukan judi online,” jelasnya.
Ivan menerangkan masifnya transaksi judi online ini salah satunya disebabkan bisa diikuti dengan modal rendah. Dia mengatakan saat ini pemain bisa berjudi online hanya dengan duit Rp10.000.
“Kalau dulu orang melakukan judi online transaksinya angkanya juta-juta. Nah, sekarang bisa Rp10.000 kita sudah melihat ada seorang bisa judol. Itu yang membuat transaksi semakin masif,” ucapnya. []