Modus Menuakan Usia Calon PMI Kembali Terungkap
JAKARTA – Menuakan usia merupakan salah satu cara bagi mereka yang ingin bekerja ke luar negeri bisa memenuhi syarat usia baik minimum maupun maksimum dari yang ditentukan.
Jika syarat usia minimum belum terpenuhi, modus yang dilakukan adalah dengan menuakan usia calon pekerja migran Indonesia. Namun jika usia si calon PMI telah melewati batas maksimum yang ditentukan, maka yang dilakukan adalah dengan memudakan usia calon PMI.
Meskipun teknologi yang salah satunya bertujuan untuk mengamankan kerawanan kejahatan data kependudukan telah dijalankan, namun celah untuk mencuranginya, tetap saja ada dan tetap saja masih terjadi.
Terkini, seorang calon PMI asal NTB ketahuan telah dituakan usianya dari yang sejatinya masih berusia 17 tahun, dirubah menjadi berusia 22.
Hal tersebut terbongkar, saat si calon PMI yang sedianya dijanjikan akan ditempatkan ke Timur Tengah, namun sesampainya di Jakarta, korban yang berinisial PF diberitahu tidak jadi ditempatkan ke Timur Tengah dengan alasan tertentu, dan sebagai gantinya, korbabn akan ditempatkan ke Malaysia melalui jalur darat.
Awalnya korban mengikuti arahan dari perusahaan yang memprosesnya. Namun setibanya di Bengkalis Riau, dimana di tempat tersebut korban ditampung, korban memutuskan untuk melarikan diri dan meminta perlindungan warga setempat setelah mengetahui bahwa paspor korban visanya hanyalah visa kunjungan wisata, bukan visa kerja.
Saat diinterogasi, korban PF mengaku dan menunjukkan identitas dengan keterangan kelahiran 2001. Namun, setelah dilakukan pengecekan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), diketahui KTP PF palsu dengan mengubah tahun lahirnya.
“Ternyata PF merupakan perempuan yang lahir tahun 2006 dengan domisili di Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB),” kata Reza.
“Di Bengkalis, korban merasa curiga lantaran paspor yang diberikan merupakan paspor wisata, bukan paspor pekerja. PF kemudian melarikan diri, sedangkan tiga temannya berangkat ke Malaysia bersama DN yang kini masih dalam pencarian,” ujar Reza.
Menurut Reza, setelah berkoordinasi dengan UPT PPA Kabupaten Bengkalis, PF segera dipulangkan kepada keluarganya di Dompu.
“Kasus ini tengah dalam penyelidikan guna mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang di wilayah Kabupaten Bengkalis,” katanya. []