Muhammadiyah : Orang yang Terinfeksi Virus Corona Tidak Wajib Puasa
JAKARTA – Pengurus Pusat Muhammadiyah mengatakan bahwa orang yang terinfeksi Covid-19 baik dengan atau tanpa gejala tak wajib menunaikan ibadah puasa.
“Puasa Ramadhan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang yang terkonfirmasi positif COVID-19, baik bergejala dan tidak bergejala (OTG) masuk dalam kelompok orang yang sakit,” tulis Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (12/04/2021).
Lebih lanjut kata Haedar, hal itu sudah tertulis dalam poin pertama dalam Surat Edaran PP Muhammadiyah tentang Ibadah Ramadhan 1442 Hijriah.
Selain pasien positif Covid-19, Muhammadiyah juga mengecualikan para tenaga kesehatan untuk wajib berpuasa.
Para tenaga kesehatan bisa meninggalkan puasa demi menjaga kekebalan tubuh dari penularan Covid-19. Namun dengan ketentuan menggantinya setelah Ramadhan selesai.
Vaksinasi boleh dilakukan saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa karena diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya, seperti hidung serta tidak memuaskan keinginan dan bukan merupakan zat makanan yang mengenyangkan.
Ada pun bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya terdapat penularan COVID-19, shalat berjamaah, baik shalat fardu, Shalat Jumat, maupun Shalat Tarawih dilakukan di rumah masing-masing untuk menghindari penularan virus corona.
Namun, jika tidak ada penularan, shalat berjamaah dapat dilaksanakan di masjid, mushola, langgar atau tempat lainnya dengan memperhatikan protokol kesehatan. []