December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Mulai 1 Januari 2023, Seluruh BBM Beroktan Rendah Berharga Murah Tidak Akan Dijual di Seluruh Indonesia

3 min read

JAKARTA – Pemerintah dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan Atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Aturan ini sekaligus mengganti Kepmen ESDM Nomor 62.K/12/MEM/2020 dengan ketentuan yang sama.

Kepmen ESDM ini menimbang:

a. bahwa standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023.

b. bahwa standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak untuk jenis minyak solar murni (BO) dengan angka setana (CN) 51 dan jenis minyak solar mumi dengan campuran biodiesel (B-30) dengan angka setana (CN) 51 yang selanjutnya disebut jenis minyak solar CN 51 dengan batasan kandungan sulfur maksimum 0,005% (nol koma nol nol lima persen) m/m setara dengan 50 (lima puluh) parts per million telah diberlakukan terhitung mulai tanggal 1 April 2022.

c. bahwa badan usaha pemegang izin usaha niaga minyak dan gas bumi telah mengimplementasikan standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis minyak solar CN 51 dengan kandungan sulfur maksimum 0,005% (nol koma nol nol lima person) m/m setara dengan 50 (lima puluh) parts per million di titik serah sebagaimana hasil uji mutu bahan bakar minyak jenis minyak solar CN 51 di kilang, depot, dan/atau stasiun pengisian bahan bakar umum, sehingga perlu menyesuaikan acuan harga mean of platts Singapore atau argus untuk bahan bakar minyak jenis minyak solar CN 51.

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Pasal I aturan baru ini memutuskan: Diktum KESATU diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: KESATU : a. Menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

“b. Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin (Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022,” ungkap aturan baru ini.

Adapun Ketentuan Diktum KETIGA diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : a. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib melaporkan penetapan harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi setiap bulan dan/atau dalam hal terdapat perubahan dalam penetapan harga jual eceran.

“b. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menerapkan harga jual eceran yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,” tandas aturan tersebut.

Adapun terdapat hitungan harga eceran BBM di SPBU dan SPB Nelayan sesuai dengan spesifikasi RON dalam lampiran Kepmen 245.K/MG.01/MEM.M/2022 ini. Hal ini bisa langsung dilihat melalui JDIH Kementerian ESDM.[]

Advertisement
Advertisement