July 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Mulai 1 Januari 2024,LPG 3 KG Hanya Boleh Dibeli Warga Miskin, Bagaimana Pengawasannya ?

3 min read

JAKARTA – Bagi masyarakat pengguna gas LPG 3 kg, wajib mendaftarkan diri ke agen-agen terdekat. Jika tidak, tak akan bisa membeli LPG 3 kg lagi mulai 1 Januari 2024.

Langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Oleh karena itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ungkap Tutuka.

Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, dijelaskan Tutuka bahwa masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen LPG Tabung 3 Kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

 

Data Pengguna LPG 3 Kg

Dari data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di Penyalur/Pangkalan resmi.

Untuk memaksimalkan proses pendataan LPG Tabung 3 Kg tersebut, Pemerintah mendorong agar para pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata untuk segera mendaftar.

Pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg sebagai langkah awal proses transformasi ini dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023.

Dijelaskan Tutuka bahwa pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen Pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

 

Subsidi LPG Membengkak

Di kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, beban fiskal untuk subsidi LPG terus meningkat. Penyebabnya, konsumsi gas LPG setiap tahun juga terus meningkat.

“Bahwa beban fiskal ini terus meningkat karena konsumsi LPG dari tahun ke tahun terus meningkat,” ujar Airlangga Hartarto.

Konsumsi subsidi gas LPG di tahun 2022 mencapai 7,8 juta ton. Sementara konsumsi gas LPG non subsidi terus mengalami penurunan di angka 580 ribu ton. Airlangga memperkirakan, subsidi gas LPG di tahun ini mencapai Rp 117 triliun.

 

Masih Rawan Kebocoran

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mencatat sejumlah evaluasi dalam program pembelian LPG 3 kg. Mulai 1 Januari 2024 nanti, pembelian tabung gas melon hanya bisa dilakukan oleh konsumen yang sudah terdata, dengan wajib membawa KTP.

Pasalnya, Sugeng mencermati, dari total alokasi subsidi LPG 3 kg sebesar 8 juta metrik ton (MT) pada APBN 2023, tingkat kebocorannya masih sangat tinggi hingga menyentuh 40 persen.

“Subsidi itu kan untuk orang miskin. Hanya saja selama ini kita akui ketidak tepat sasarannya sangat tinggi. Bahkan mencapai angka di atas 35 persen, kalau tidak salah 37-40 persen tidak tepat sasaran,” ujar Sugeng kepada Liputan6.com, Jumat (29/12/2023).

Menurut dia, tabung gas melon saat ini sudah jadi kebutuhan pokok bagi warga kelas menengah bawah untuk masak memasak. Oleh karenanya, ia sepakat pembatasan pembelian LPG 3 kg harus betul-betul tepat sasaran bagi konsumen sesuai skema by name by address.

“Kalau dilaksanakan kapan, saya menyarankan harus melalui sosialisasi yang masif dulu. Supaya masyarakat yang memang berhak tidak terhambat gara-gara, misalnya, tidak punya KTP, tidak mampu menunjukan KTP dan sebagainya. Sehingga tidak perlu menimbulkan dinamika yang tidak perlu,” ungkapnya.

Kategori konsumen LPG 3 kg sesuai data KTP jadi suatu kewajiban mutlak. Sehingga ia menyarankan perlunya kategorisasi data konsumen tidak mampu yang melibatkan kolaborasi lintas instansi, khususnya oleh Departemen Sosial. Di sisi lain, ia juga melihat sosialisasi pembelian LPG 3 kg per 1 Januari 2024 cenderung belum masif.

“Jadi kalau mau dimulai per 1 Januari 2024, pertanyaannya apakah sosialisasi masif sudah dilakukan? Kalau belum, saya kira kita khawatir terjadi tidak optimal gara-gara itu,” kata Sugeng.

 

Pengawasan via Aplikasi

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Mustika Pertiwi menegaskan untuk mencegah kebocoran, pengawasan distribusi LPG 3 kg ini akan dilakukan menggunakan aplikasi.

“Sub penyalur diminta untuk terus melakukan pencatatan transaksi melalui aplikasi dan diharapkan proses registrasi pengguna LPG 3 Kg bisa berjalan lancar,” ujar Mustika dikutip dari keterangan resmi Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jumat (30/12/2023).

Mustika pun meminta koordinasi dengan PT Pertamina (Persero), dalam hal ini PT Pertamina Patra Niaga dan agen penyalur resmi agar pendistribusian tabung gas melon subsidi tersebut bisa lebih tepat sasaran.

“Sinergi antara Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM melalui Ditjen Migas bersama Pertamina agar terus dilanjutkan untuk mendukung program subsidi energi tepat sasaran,” imbuh Mustika. []

Sumber Liputan 6

Advertisement
Advertisement