November 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Mulai 26 Desember, Hari Libur Pekerja Asing di Hong Kong Akan Ditambah

1 min read

HONG KONG – Peraturan ketenagakerjaan terkait dengan jumlah hari libur untuk pekerja asing di Hong Kong beberapa aktu yang lalu diumumkan, akan mengalami penambahan.

Senin (09/09/2024) kemarin, Hong Kong Labour Departement  mengumumkan akan menambah sebanyak 5 hari dari sebelumnya 12 hari menjadi 17 hari libur nasional dalam setahun.

5 hari tambahan tersebut berada dan untuk menghormati peringatan hari keagamaan, yakni hari lahir Budha, Hari Minggu pertama setelah Natal, Senin paskah, Jumat Agung dan sehari setelah Jumat Agung.

Ketentuan tersebut merupakan perubahan atas UU ketenagakerjaan Hong Kong tahun 2021.

Pemberi kerja tetap wajib memberikan upah kerja kepada para pekerja terkait penambahan hari libur tersebut.

Ketetapan tersebut menuai kontroversi, terutama bagi mereka yang memperkerjakan pekerja rumah tangga asing. Bagi sebagian besar mereka bukan permaslaahan upah yang menjadi keluhan, namun siapa yang akan mengerjakan pekerjaan rumah tangga selama 17 hari mereka libur tersebut.  []

Advertisement
Advertisement