Mulai 4 Februari, Bandara Bali Akan Dibuka untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri
JAKARTA – Di tengah melonjaknya kasus Covid-19, kebijakan strategis diambil pemerintah pusat. Kali ini terkait nasib pariwisata Bali. Pemerintah pusat memutuskan membuka pintu masuk internasional di Bali, mulai Jumat (04/02/2022) mendatang.
Sebelumnya, pemerintah pernah membuka pintu masuk bagi turis asing ke Bali dengan membuka penerbangan internasional di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali pada 14 Oktober 2021. Meski sempat dibuka, pada awal Desember 2021, pemerintah kembali membatasi pintu masuk penumpang internasional warga negara Indonesia (WNI) baik melalui jalur udara, laut, dan darat. Dasarnya adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 65 Tahun 2021.
Dalam ketentuan tersebut, pintu masuk melalui jalur udara menggunakan penerbangan hanya dibuka melalui tiga bandar udara. Masing-masing Bandara Soekarno-Hatta di Provinsi Banten, Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau, dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara.
“Pemerintah menyampaikan bahwa akan membuka kembali pintu masuk internasional di Bali pada tanggal 4 Februari 2022,” kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Senin (31/01/2022).
Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) ini mengatakan pembukaan Bali bertujuan untuk kembali menggencarkan ekonomi Pulau Dewata yang terdampak parah akibat pandemi. Namun, pembukaan pintu masuk Bali ini hanya diperuntukkan bagi pelaku perjalanan luar negeri non pekerja migran Indonesia (PPLN non-PMI).
“Kami tetap akan melakukan pembukaan secara bertahap bertingkat dan berlanjut,” kata Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurut Menko Luhut, selain peraturan karantina, masuknya PPLN akan tetap mengikuti surat edaran yang berlaku. Pemprov Bali menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN. Pertama, karantina bubble dimulai di 5 hotel terlebih dahulu dengan total 447 kamar. Kedua, enam kapal live on board yang sudah tersertifikasi Cleanliness, Health, Safety, dan Environment Sustainability (CHSE) oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.[]