Mulai 8 Januari, Naik Dua Maskapai ini Tidak Ada Bagasi Gratis, Hanya Bagasi Kabin Dengan Ketentuan Sebagai Berikut
JAKARTA – Dua maskapai penerbangan Lion Air (kode penerbangan JT) dan Wings Air (kode penerbangan IW) member of Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru terkait dengan kebijakan bagasi tercatat dan barang bawaan untuk layanan penerbangan domestik.
Menukil pemberitaan Harian Jawapos, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menyampaikan, Lion Air dan Wings Air akan memberlakukan kebijakan baru berupa penyesuaian kapasitas (berat) barang bawaan dan bagasi terdaftar gratis/ cuma-cuma (free baggage allowance) efektif 8 Januari 2018 sampai batas waktu yang tidak ditentukan (until further notice/ UFN).
Ketentuan barang bawaan dan bagasi tersebut diantaranya, seluruh penerbangan domestik Lion Air tidak diberlakukan bagasi cuma-cuma 20 kg per penumpang. Sementara seluruh penerbangan domestik Wings Air tidak diberlakukan bagasi cuma-cuma 10kg per penumpang.
“Sebagai informasi, bila penumpang yang sudah membeli tiket sebelum 8 Januari 2018 tetap memperoleh bagasi cuma-cuma 20 kg untuk Lion Air dan 10 kg untuk Wings Air,” ujarnya lewat siaran persnya, Jumat (04/01/2019).
Kemudian, Danang melanjutkan, Setiap calon penumpang (kecuali bayi), diperbolehkan membawa satu bagasi kabin (cabin baggage) dengan maksimum berat 7 kg dan satu barang pribadi (personal item) seperti tas laptop, perlengkapan bayi, bahan membaca, binocular, tas jinjing wanita (hand luggage).
“Ketentuan maksimum ukuran dimensi bagasi kabin adalah 40 cm x 30 cm x 20 cm,” katanya.
Di samping itu, lanjutnya, penerbangan Lion Air Group juga memberlakukan bahwa beberapa barang yang diikat atau dibungkus jadi satu tidak akan dianggap sebagai satu buah bagasi kabin.
“Bagi calon penumpang dalam hal ini pengguna jasa Lion Air dan Wings Air yang akan membawa bagasi dapat melakukan pembelian voucher bagasi (pre-paid baggage) melalui agen perjalanan (tour and travel), website Lion Air dan kantor penjualan tiket Lion Air Group,” tuturnya.
Danang menekankan, penerbangan Lion Air dan Wings Air menawarkan kapasitas bagasi ekstra atau kelebihan atas bagasi yang ditetapkan (Excess Baggage Ticket). Hal ini menjadi bagian upaya membantu pelanggan meminimalisir biaya tambahan yang relatif tinggi karena kelebihan bagasi.
“Sehubungan dengan pre-paid baggage, setiap calon penumpang dapat membeli dengan harga terjangkau dan lebih hemat bersamaan pembelian tiket (issued ticket) atau sesudah pembelian tiket dengan batas waktu enam jam sebelum keberangkatan,” imbuhnya.
Setiap pelanggan yang membawa barang bawaan atau bagasi lebih dari ketentuan bagasi perorangan yaitu 7kg akan dikenakan biaya kelebihan bagasi sesuai tarif yang berlaku pada hari keberangkatan.
Selain itu, dalam memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan, Lion Air Group menghimbau setiap pelanggan dapat mematuhi dan menerapkan aturan dari larangan atau pembatasan tambahan untuk pengangkutan barang tertentu, mengetahui pasti mengenai barang-barang yang dilarang untuk dibawa (dangerous goods), termasuk mengenai batasan aerosol, cairan dan gel.
Semua pelanggan harus memeriksa kapasitas baterai daya tambahan portabel (powerbank) dan wajib melaporkan kepada petugas ground staff Lion Air Group sebelum keberangkatan. Berdasarkan prosedur keamanan, bahwa perangkat daya dengan kapasitas maksimum 100 Wh (atau 20.000 mAh) hanya diperbolehkan untuk dibawa ke kabin, dan tidak diizinkan di dalam bagasi terdaftar.
Untuk powerbank berkapasitas 100 – 160Wh (20.000 hingga 32.000 mAh) harus melalui persetujuan dari Lion Air Group. Sedangkan pengisi baterai portabel atau baterai lithium cadangan yang mempunyai daya jam lebih dari 160 Wh dilarang dibawa ke pesawat udara.
“Salama penerbangan, setiap pelanggan dilarang menggunakan powerbank,” imbuhnya.
Para pelanggan juga dihimbau untuk mempersiapkan dokumen (tanda pengenal) sesuai yang tertera pada tiket. Lion Air Group memberikan saran kepada seluruh pelanggan untuk check-in lebih awal yaitu paling tidak 120 menit sebelum jadwal keberangkatan penerbangan di terminal keberangkatan bandar udara. Hal tersebut guna meminimalisir dampak dari antrean panjang di meja pelaporan (check-in counter).
“Counter check-in Lion Air Group di bandar udara akan tutup 30 menit sebelum waktu keberangkatan untuk penerbangan domestik atau 45 menit sebelum waktu keberangkatan untuk penerbangan internasional),” tandasnya.
Melansir Harian Merdeka, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Polana B Pramesti menjelaskan, ketentuan mengenai Bagasi Tercatat diatur dalam pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam aturan ini dinyatakan, setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat disesuaikan dengan kelompok pelayanannya.
Sebagaimana diatur dalam pasal 3, PM 185 Tahun 2015, terdapat tiga kelompok pelayanan yang diterapkan oleh masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yakni pelayanan dengan standar maksimum (full services), pelayanan dengan standar menengah (medium services) dan pelayanan dengan standar minimum (no frills).
Dalam kasus ini Lion Air dan Wings Air masuk dalam kategori no frills. Ketentuan soal bagasi ini bagi kelompok full Service, paling banyak 20 Kg tanpa dikenakan biaya, bagi kelompok medium Service, paling banyak 15 Kg tanpa dikenakan biaya dan kelompok no frills, dapat dikenakan biaya.
“Apabila terdapat maskapai yang melakukan perubahan terhadap ketentuan pemberian bagasi cuma-cuma (FBA), maka diwajibkan untuk melaksanakan beberapa persyaratan dan tahapan,” jelas Polana.
Persyaratan dan tahapan tersebut adalah sebagai berikut:
- Melakukan perubahan SOP Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (sebagaimana ketentuan pasal 63, PM 185 Tahun 2015) untuk mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara terlebih dahulu
- Memastikan kesiapan SDM, personil dan peralatan yang menunjang perubahan ketentuan FBA, sehingga tidak menimbulkan adanya antrean di area check-in counter, di area kasir pembayaran bagasi tercatat serta kemungkinan gangguan operasional dan ketertiban bandara lainnya yang dapat menimbulkan keterlambatan penerbangan.
- Melaksanakan sosialisasi secara massif kepada masyarakat luas (calon penumpang) melalui media cetak, elektronik dan media sosial.
- Melaksanakan koordinasi yang intensif dengan stake holder terkait antara lain Badan Usaha Bandar Udara, Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara.
“Dengan dilakukannya hal-hal tersebut maka diharapkan setiap perubahan kebijakan yang dilaksanakan telah dipahami masyarakat dan berjalan dengan baik di lapangan,” pungkas Polana.[]