April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Mulai Disidangkan, PMI Cantik Ini Terancam 20 tahun Penjara

2 min read

SURABAYA – Novita Habibah, pelaku penyelundupan sabu di Bandara Internasional Juanda seberat 1,24 kilogram, tertunduk lesu saat menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (24/7). Tatapan mata wanita kelahiran Jember, 9 Juni 1989, ini tampak kosong mendengar dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukradana, JPU Guruh Wicahyo Prabowo menjerat terdakwa Novita dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Tahun 35 tahun 2009 tantang narkotika. Pekerja migran Indonesia (PMI) yang baru berusia 29 tahun itu terancam hukuman 20 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa juga dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang yang sama. Yakni perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi lima gram.

“Bisa dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya.

Terdakwa Novita ditangkap petugas Terminal 2 Bandara Internasional Juanda pada 22 Maret 2018. Saat itu ada informasi penumpang perempuan yang menggunakan pesawat Air Asia rute Kuala Lumpur-Surabaya membawa narkoba. Setelah barang bawaannya diperiksa dengan menggunakan mesin X-ray, petugas mendapati kristal putih seberat 1.240 gram atau 1,24 kilogram. Sabu tersebut disimpan di kardus.

“Novita mengaku barang bawaannya itu merupakan titipan temannya yang bernama Hendra alias Susan di Malaysia,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Bambang Soegiarto tidak perlu melakukan eksepsi.

“Sebab, dari dakwaan sudah jelas proses bagaimana klien saya membawa sabu hingga diperiksa oleh petugas,” katanya.

Meski kedapatan membawa sabu, menurutnya, terdakwa Novita tidak tahu apa-apa tentang barang haram tersebut.

“Terdakwa berasal dari keluarga miskin yang hanya lulusan SD. Karena harus memenuhi keluarganya di Pamekasan, janda satu anak ini harus merantau di Malaysia,” katanya.

Bambang berdalih, kekeluargaan warga Madura di Malaysia sangat kuat. Titip-menitip barang saat mudik sudah menjadi hal biasa. Namun, rupanya kepolosan terdakwa dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Saat itu terdakwa Novita ingin balik kampung ke Madura, namun tidak punya uang. Akhirnya, dibelikan tiket oleh seseorang.

“Dia dititipi tas yang katanya isinya pakaian. Dia juga tidak tahu kalau isinya narkoba jenis sabu,” imbuhnya.

Bambang mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses sidang selanjutnya.

“Kita dengarkan keterangan saksi-saksi,” katanya. Dia optimistis bisa membantu meringankan hukuman atas kliennya. [JPNN]

Advertisement
Advertisement