April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Mulai Hari Ini, Semua Dilarang Naik Kereta Api Kecuali Memenuhi Kriteria Berikut Ini

4 min read

JAKARTA – Terkait dengan kebijakan pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Perhubungan yang mengaktifkan kembali operasional moda transportasi umum, salah satunya Kereta Api, mulai hari ini (12/05/2020), secara resmi, PT KAI kembali mengoperasikan Kereta Luar Biasa (KLB) di beberapa rute, setelah sebelumnya sempat berhenti.

Meskipun demikian, tidak semua orang bisa menjadi penumpang kereta api. Pemerintah memberikan rambu, terkait dengan siapa saja yang boleh menjadi penumpang kereta api berikut persyaratan yang harus dipenuhi.

Dalam rilis yang dikeluarkan oleh PT KAI, terdapat beberapa kriteria penumpang yang boleh naik Kereta Luar Biasa saat tengah pandemi Corona. Kriteria ini sesuai dengan surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tahun 2020.

Berikut rinciannya:

  1. Kriteria pengecualian
  2. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan;

1) Pelayanan percepatan penanganan COVID-19;

2) Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum;

3) Pelayanan kesehatan;

4) Pelayanan kebutuhan dasar;

5) Pelayanan pendukung layanan dasar;

6) Pelayanan fungsi ekonomi penting;

  1. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia;
  2. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

  1. Persyaratan Pengecualian
  2. Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:

1) Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon 2;

2) Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi nonpemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor;

3) Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan;

4) Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat;

5) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);

6) Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan);

  1. Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia:

1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);

2) Menunjukkan surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan dari tempat lain;

3) Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia);

4) Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan;

  1. Persyaratan Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah:

1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal);

2) Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja MIgran Indonesia (PMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk pemulangan dari luar negeri);

3) Menunjukkan surat keterangan dari Universitas atau Sekolah (untuk Mahasiswa dan Pelajar;

4) Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan;

5) Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.

PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk berbagai rute mulai 12 sampai 31 Mei 2020.

“Ada enam perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang kami operasikan dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat,” ujar Joni Martinus, VP Public Relations KAI , Senin (11/05/2020).

Joni menjelaskan pengoperasian KLB ini disesuaikan dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nomor 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Sesuai SE itu, masyarakat yang boleh menggunakan KLB adalah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan & keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting, perjalanan darurat untuk pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal, dan repatriasi,” tegasnya.

Joni menegaskan KLB ini bukan dalam rangka Angkutan Mudik Idul Fitri 1441 H.

“Kami tegaskan, pengoperasian KLB ini khusus untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan,” terang Joni.

Adapun rute dan tarif perjalanan Kereta Luar Biasa adalah sebagai berikut :

  1. Gambir – Surabaya Pasarturi pp (Lintas Utara).
  2. Rangkaian: 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi
  3. Kapasitas yang dijual: 264 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia)
  4. Stasiun Naik/Turun Penumpang: Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasarturi
  5. Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp 750.000 dan Ekonomi Rp 400.000
  6. Gambir – Surabaya Pasarturi pp (Lintas Selatan).
  7. Rangkaian: 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi
  8. Kapasitas yang dijual: 264 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia)
  9. Stasiun Naik/Turun Penumpang: Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasarturi
  10. Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp 750.000 dan Ekonomi Rp 450.000
  11. Bandung – Surabaya Pasarturi pp.
  12. Rangkaian: 3 Kereta Eksekutif dan 3 Kereta Ekonomi.
  13. Kapasitas yang dijual: 198 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia).
  14. Stasiun Naik/Turun Penumpang: Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturi
  15. Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp 630.000 dan Ekonomi Rp 440.000. []
Advertisement
Advertisement