April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Mulai Hari Ini, Setiap Orang yang Memasuki Hong Kong dari Negara-Negara Berikut Wajib Memiliki SK Tes Nukleat

2 min read

HONG KONG – Pageblug COVID-19 gelombang ketiga di Hong Kong kian menampakan alunnya. Ditengah maraknya kasus penularan lokal, kasus penularan dari jalur impor yang terjadi sejak awal-awal penerbangan dan pintu masuk Hong Kong dibuka, hingga kini masih saja terus terjadi.

Dalam keterangan pers yang dikeluarkan hari ini (18/07/2020), terhitung sejak 20 Juni hingga 17 Juli, tercatat ada 234 kasus positif dari jalur impor yang memasuki Hong Kong.

Selama ini, ada beberapa negara yang dianggap menyumbang kasus positif impor di Hong Kong hingga membuat otoritas Hong Kong mewajibkan siapa saja yang memasuki Hong Kong dengan asal perjalanan dari negara-negara tersebut, diwajibkan memiliki surat keterangan bebas COVID-19 berdasarkan pemeriksaan asam nukleat yang diambil maksimal 72 jam sebelum melakukan perjalanan ke Hong Kong.

Negara-negara yang dimaksud adalah Bangladesh, India, Indonesia, Nepal, Pakistan, Filipina atau Afrika Selatan.

Surat keterangan bebas COVID-19 berdasarkan hasil uji asam nukleat harus dalam bahasa Inggris dan Mandarin dan harus  dikeluarkan oleh labolatorium kesehatan yang kualified dengan mencantumkan identitas pemegang surat keterangan sesuai dengan kartu indentitas yakni paspor.

Saat memasuki Hong Kong, pemegang surat tersebut tetap memiliki kewajiban untuk melewati pemeriksaan. Jika hasil pemeriksaan yang dilakukan otoritas Hong Kong menunjukan hasil negatif, yang bersangkutan langsung diarahkan ke tempat karantina masing-masing, namun jika hasil pemeriksaan diketahui positif, yang bersangkutan harus menjalani perawatan.

Surat keterangan harus disampaikan pihak maskapai sebelum pesawat mendarat di Hong Kong.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, jika pihak maskapai dalam hal ini diketahui melakukan kesalahan atau kecerobohan terkait dengan pandemi, akan dituntut denda sebesar HKD 50 ribu dan penjara selama enam bulan.

Dan bagi individu atau pendatang yang berbohong terkait surat keterangan maupun riwayat perjalanan sesuai dengan pertanyaan dalam form isian maupun saat wawancara dengan petugas, akan dikenai hukuman denda HKD 10 ribu dan penjara selama enam bulan lamanya. []

UPDATE :

Persyaratan PRT Asing Masuk Hong Kong Berlaku Mulai 25 Juli

Advertisement
Advertisement