Naiknya Biaya Ongkos Kirim dan Keresahan Pelaku Dagang Online
Transportasi merupakan sarana penting untuk mendukung kegiatan perekonomian masyarakat dan perkembangan wilayah. Baik di daerah perdesaan dan perkotaan.
Hal ini disebabkan, adanya perbedaan sumber daya antar daerah. Sehingga, mendorong masyarakat melakukan mobilitas untuk dapat memenuhi kebutuhannya.
Kondisi geografis Indonesia yang merupakan negara kepulauan jasa transportasi memiliki fungsi sebagai penghubung antar wilayah dan pendorong pemerataan pembangunan.
Untuk memenuhi kebutuhan transportasi ini, setiap negara tentunya akan mengandalakan berbagao jenis alat transp[ortasi dari mulai darat, laut dan udara.
Akan tetapi, sejak dua pekan ini harga tiket pesawat melambung tinggi, meski musim liburan telah berlalu. Bahkan, baru-baru ini teman dari Papua pernah memosting harga tiket dari papua ke Jakarta sama saja tiket Papua ke Roma.Tak pelak kenaikan harga tiket pesawat ramai dikeluhkan warganet.
Kepada pemerintah melalui Menteri Perhubungan warganet menyampaikan petisi untuk menurunkan harga tiket pesawat. Namun, seperti yang dikutip diberbagai media, menurut Menteri Perhubungan, Budi Karya, bahwa harga tersebut sudah sesuai dengan batas yang sudah ditentukan. Bahkan, kenaikan harga tersebut masih dibawah harga tarif batas atas.
Masih menurut Budi Karya, kenaikan tarif ini berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2016 yang di dalamnya mengatur kebijakan bagasi berbayar.
Sehingga, sejumlah maskapai penerbangan Indonesia mulai menerapkan bagasi berbayar bagi penggunanya.
Kebijakan tersebut untuk menyiasati efisiensi penumpang saat bepergian, namun disatu sisi memberatkan penumpang. Sebab, secara teknis kelebihan 5 kg saja penumpang sudah dikenakan biaya tambahan sekitar 155 ribu rupiah. Jadi bisa dibayangkan jika kelebihan bagasinya 30 kg, penumpang harus merogoh kocek hampir satu jutaan.
Menyikapi kenaikan tarif transportasi udara ini sebtulnya memiliki efek domino kepada pelaku usaha jasa pengiriman barang, minat wisatawan domestik jadi berkurang.
Namun, perlu disadari bahwa kenaikan tarif tiket pesawat ini, membuat pengiriman ekspres, pos, dan logistik memaksa untuk menyesuaikan tarifnya. Sehingga mmembuat arus perdagangan ikut terkena imbas terutama para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang sering menggunakan jasa pengiriman.
Jika dikaji lebih mendalam UMKM di Indonesia masih menjadi tulang punggung perekonomian. Namun, jika kondisinya tertekan bukan tidak mungkin akan terkena dampaknya.
Dari hasil SE2016-Lanjutan, jumlah usaha ini mencapai lebih dari 26 juta usaha atau 98,68 persen dari total usaha nonpertanian di Indonesia.
Atas kondisi tersebut, perusahaan jasa pengiriman JNE sudah menaikan tarifnya baik untuk layanan regular OKE dan YES dari Jabodetabek ke seluruh tujuan dalam negeri senesar 20 persen.
Menurut M. Feriadi, Presiden Direktur JNE bahwa langkah ini harus dilakukan karena biaya operasional turut meningkat seiring kenaikan biaya kargo udara rata-rata 70 persen.
Jadi bagi para pelaku bisnis perdagangan online atau e-commerce, istilah ‘ongkos kirim’ (ongkir) merupakan salah satu elemen salah penting.
Beberapa konsumen bertanya kenapa ongkos kirim lebih mahal, dan protes akibat tarif pengiriman yang melebihi harga jual barang yang ditawarkan. Beberapa tetap lanjut transaksi tapi ada juga yang jadi pending. Hal ini menyebabkan sirkulasi keuangan pembisnis online tersendat. [Failah]