January 26, 2026

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Namanya Gembok Katresnan, Terbukti Melindungi Rumah Tangga PMI dari Perceraian

3 min read

JAKARTA – Ihtiyar untuk melakukan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Ponorogo mendapat apresiasi dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Penghargaan itu diraih Desa Bringinan (Kecamatan Jambon) sebagai peringkat IV Lomba Desa Terbaik dalam Perlindungan PMI yang menjadi rangkaian Lomba Bangun Desa Bangun Indonesia 2025.

Kepala Desa Bringinan Barno menyebut desanya memiliki Peraturan Desa tentang Perlindungan PMI yang sudah terbit pada 2019 lalu. Setiap warga Bringinan yang hendak bekerja ke luar negeri wajib melapor ke kantor desa untuk melengkapi administrasi, mengikuti proses wawancara, dan pengisian kuesioner. “Pendataan calon PMI yang lengkap dan terintegrasi, tujuannya untuk mempermudah koordinasi setelah mereka berada di luar negeri,” terang Barno yang menerima langsung penghargaan pada puncak Peringatan Hari Desa Nasional 2026 di Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (15/01/2026).

Pihaknya juga mematok syarat bagi calon PMI yang sudah berkeluarga wajib memasang gembok sebagai simbol komitmen menjaga keutuhan rumah tangga selama bekerja di luar negeri. Barno sengaja menerbitkan Peraturan Kepala Desa (Perkades) Bringinan tentang Gembok Katresnan. “Gembok Katresnan menjadi salah satu poin penilaian tertinggi dalam Lomba Desa Nasinal 2025. Kami membuat kebijakan bukan berupa sanksi hukum, melainkan pendekatan moral yang disaksikan oleh perangkat desa,” terangnya sembari mengungkapkan tujuan menekan angka perceraian yang selama ini cukup tinggi akibat salah seorang pasangan bekerja di luar negeri.

Selain perlindungan pra-keberangkatan, Pemerintah Desa Bringinan juga melakukan pendampingan selama PMI bekerja di luar negeri melalui grup WhatsApp sebagai ruang aspirasi serta jalur advokasi bersama Komunitas Pekerja Migran Indonesia. Pendampingan berlanjut setelah PMI pulang kampung melalui pelatihan manajemen keuangan, pemberdayaan ekonomi, serta perhatian khusus bagi keluarga dan anak-anak dengan program Desa Bersinar (Desa Bersih dari Narkoba). “Desa juga mengarahkan PMI purna untuk berinvestasi pada aset yang lebih aman seperti tanah mengingat risiko usaha yang masih cukup tinggi,” jelasnya.

Menurut pria yang menjadi kepala Desa Bringinan sejak 2018 itu, berbagai upaya perlindungan merupakan bentuk komitmen desa dalam melindungi PMI secara menyeluruh. Barno tidak memungkiri bahwa PMI berkontribusi dalam pengentasan kemiskinan, peningkatan ekonomi desa, dan kesejahteraan masyarakat. Apalagi, hingga akhir 2025 lalu, tercatat 83 warga Bringinan bekerja di luar negeri. “Sudah menjadi kewajiban kami untuk melindungi dan mendampingi mereka,” tegasnya.

Barno mengungkapkan, jumlah PMI dari Desa Bringinan cenderung menurun bersamaan meningkatnya sumber daya manusia (SDM). Selain itu, tingkat kehidupan purna PMI yang ikut naik. “Kalau dulu mereka nekat bekerja di luar negeri agar mampu menyekolahkan anak-anaknya sampai jenjang perguruan tinggi. Setelah anak-anaknya lulus, akhirnya memilih tidak lagi kembali ke luar negeri. Anak-anak mereka juga kami minta agar tidak bekerja di luar negeri,” ungkapnya.

Barno mengungkapkan perasaan bangganya setelah Desa Bringinan mendapatkan penghargaan peringkat IV nasional dalam perlindungan PMI lewat proses penilaian yang panjang dan kompetitif. Pesertanya mencapai ribuan dari desa-desa di seluruh Indonesia. Seleksi secara berjenjang itu berlangsung hampir satu tahun sejak Januari 2024. “Akhirnya terpilih lima besar nasional, termasuk Desa Bringinan,” ujarnya.

Peringkat pertama diraih desa dari Bali, disusul Lampung di posisi kedua, Sulawesi Selatan di posisi ketiga, Desa Bringinan di peringkat keempat, dan desa di Nusa Tenggara Timur menempati peringkat kelima.

Barno masih ingat tahapan seleksi bermula dengan pengisian kuesioner pada Februari 2024 berdasarkan kriteria dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Dinas Tenaga Kerja Ponorogo. Setelah melalui proses verifikasi, jumlah peserta terus mengerucut hingga Desa Bringinan masuk 100 besar nasional pada Mei 2024. “Selanjutnya kami mengikuti presentasi secara daring. Dalam tahapan ini, desa harus membuktikan bahwa apa yang dituliskan dalam kuesioner benar-benar ada dan dijalankan,” tegasnya.

Ke depan, Barno ingin mempertahankan perlindungan kuat terhadap PMI dan berharap Pemkab Ponorogo memberikan dukungan lebih konkret. “Penghargaan ini menjadi bukti bahwa desa bisa berbuat dan berinovasi. Harapan kami, perlindungan PMI tidak berhenti pada seremoni, tetapi benar-benar diwujudkan secara berkelanjutan demi kemajuan Ponorogo,” pungkasnya.  []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply