Negara Baru Peduli Setelah Kasusnya Jadi Viral, Mengapa ?
9 min read
JAKARTA – Dalam praktik bernegara hari ini, keadilan sering tidak datang karena mekanisme hukum bekerja, melainkan karena sorotan publik memaksa kekuasaan untuk bereaksi. Pelanggaran demi pelanggaran kerap dibiarkan berlarut, laporan diabaikan, jeritan rakyat dianggap angin lalu hingga sebuah video tersebar, sebuah tagar meledak dan viral, atau sebuah kasus menembus algoritma. Pada titik itulah negara mendadak hadir: aparat bergerak cepat, pejabat memberi pernyataan, dan hukum seolah baru menemukan suaranya.
Fenomena tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar tentang relasi antara kekuasaan, hukum, dan martabat warga negara. Jika keadilan baru bekerja setelah menjadi tontonan massal, maka ada yang retak dalam sistem. Demokrasi yang semestinya menjamin perlindungan sejak awal justru terlihat bergantung pada rasa malu publik dan tekanan viral.
Mengapa negara sering baru bertindak setelah kasus menjadi viral, bukan sejak pelanggaran terjadi?.Apakah viral telah menggantikan hukum sebagai alat koreksi kekuasaan?. Apa dampak jangka panjang bagi demokrasi jika martabat rakyat baru diakui setelah dipermalukan?
Mengapa Baru Bertindak ?
Negara yang baru bergerak setelah sebuah kasus menjadi viral sesungguhnya sedang memperlihatkan kegagalan paling mendasar dalam cara ia mengawasi dirinya sendiri. Ia bukan sekadar lamban, melainkan tuli. Bukan kekurangan aturan, melainkan keengganan untuk menegakkannya. Dalam situasi ideal, hukum bekerja sejak pelanggaran terjadi tanpa menunggu sorak massa, tanpa menanti kamera menyala. Namun realitas menunjukkan sebaliknya: keadilan sering kali baru dipanggil ketika reputasi kekuasaan terancam
Di dalam struktur negara, pengawasan seharusnya berjalan berlapis. Aparat di lapangan diawasi oleh atasan langsung, atasan diawasi oleh mekanisme internal, dan semuanya tunduk pada hukum serta etika pelayanan publik. SOP disusun tebal, pelatihan dilakukan berulang, slogan profesionalisme dipajang di mana-mana. Tetapi semua itu kerap berhenti sebagai formalitas. Ketika pelanggaran terjadi, refleks pertama bukanlah koreksi, melainkan perlindungan korps. Kesalahan disederhanakan, korban dikecilkan, dan masalah diupayakan “selesai baik-baik” agar tak naik ke permukaan.
Di titik inilah viral menjadi relevan. Bukan karena ia ideal, melainkan karena sistem gagal. Ombudsman Republik Indonesia, dari tahun ke tahun, mencatat puluhan ribu laporan maladministrasi. Polanya nyaris tak berubah: penyalahgunaan wewenang, penundaan berlarut, pelayanan yang tidak profesional, aparat yang bertindak sewenang-wenang. Angka-angka itu bukan rahasia, bukan bisik-bisik liar di media sosial. Ia adalah laporan resmi warga negara kepada negara. Namun dalam banyak kasus, laporan itu berakhir sebagai arsip diterima, dicatat, lalu tenggelam dalam birokrasi yang lamban dan defensif.
Mengapa demikian? Karena mekanisme pengawasan internal sering kali lebih sibuk menjaga stabilitas institusi daripada keadilan substantif. Atasan struktural kerap memandang pelanggaran sebagai ancaman reputasi, bukan sebagai alarm perbaikan. Maka yang diprioritaskan bukan penegakan, melainkan pengendalian narasi. Klarifikasi lebih cepat daripada investigasi. Permintaan maaf lebih mudah daripada sanksi. Damai dianggap solusi, meski mengorbankan rasa keadilan korban.
Viral mengubah peta itu secara brutal. Ia memaksa negara keluar dari zona nyaman. Ketika sebuah video menyebar, ketika kemarahan publik meluas, ketika media nasional ikut menyorot, maka biaya politik dari pembiaran menjadi terlalu mahal. Bukan lagi soal benar atau salah, melainkan soal citra. Negara bergerak bukan karena hukum memanggil, tetapi karena reputasi terancam runtuh. Aparat yang sebelumnya dilindungi mendadak diperiksa. Atasan yang sebelumnya diam mendadak tegas. Proses yang biasanya berlarut tiba-tiba dipercepat.
Di sinilah ironi itu menelanjangi dirinya: viral berfungsi sebagai alarm darurat, menggantikan fungsi pengawasan formal yang seharusnya bekerja otomatis. Ia menjadi sirene kebakaran karena detektor asap negara mati. Tanpa viral, pelanggaran dianggap kecil, korban disuruh ikhlas, dan aparat diberi ruang untuk mengulang. Dengan viral, negara terpaksa mengakui bahwa ada yang salahbukan karena kesadaran, tetapi karena tekanan.
Fenomena ini juga menunjukkan relasi kuasa yang timpang. Rakyat kecil tidak punya akses langsung ke meja kekuasaan. Laporan resmi sering kali mentok di loket, di nomor tiket, di janji tindak lanjut. Media sosial menjadi satu-satunya jalan pintas untuk menyeimbangkan kekuatan. Kamera ponsel menggantikan keberanian atasan. Algoritma menggantikan integritas struktural. Ini bukan kemenangan demokrasi, melainkan tanda daruratnya.
Ketika banyak kasus pelanggaran aparat berakhir “damai” atau berhenti di klarifikasi, pesan yang sampai ke bawah sangat jelas: selama tidak viral, semuanya bisa diatur. Tidak ada efek jera, tidak ada pembelajaran institusional. Aparat belajar bahwa risiko terbesar bukan melanggar hukum, melainkan terekam kamera. Negara, sadar atau tidak, sedang mendidik aparatnya untuk takut pada viral, bukan pada hukum.
Maka jawaban atas pertanyaan ini pahit, tetapi terang. Negara sering baru bertindak setelah kasus menjadi viral karena mekanisme pengawasan internalnya tidak berjalan efektif, tidak independen, dan tidak berani. Ia lebih responsif terhadap tekanan publik daripada kewajiban hukum. Dalam kondisi seperti ini, viral menjelma menjadi alat koreksi darurat bukan karena ia ideal, melainkan karena negara absen pada saat seharusnya hadir.
Selama pengawasan formal hanya hidup di atas kertas, selama solidaritas korps lebih kuat daripada tanggung jawab publik, dan selama sanksi tegas masih kalah oleh klarifikasi manis, pola ini akan terus berulang. Rakyat akan terus jatuh dulu sebelum dilihat. Dan negara akan terus datang terlambat, membawa permintaan maaf, bukan keadilan.
Itulah benang merahnya: viral bukan solusi, ia hanya gejala. Ia alarm keras yang berbunyi karena sistem pengawasan negara gagal bekerja dalam senyap. Dan selama alarm itu masih dibutuhkan, selama itu pula negara belum benar-benar belajar menjaga martabat rakyatnya sejak awal.
Viral Sebagai Alat Koreksi
Pertanyaan apakah viral telah menggantikan hukum sebagai alat koreksi kekuasaan bukan lagi pertanyaan teoritis. Ia lahir dari pengalaman konkret rakyat yang berulang kali menyaksikan satu pola yang sama: hukum diam ketika pelanggaran terjadi, tetapi mendadak berisik ketika kamera menyala. Dalam situasi seperti ini, viral bukan sekadar fenomena sosial, melainkan indikator kegagalan negara hukum menjalankan fungsinya secara utuh.
Secara normatif, hukum seharusnya bekerja dalam senyap. Ia hadir sebelum korban berteriak, sebelum martabat dirampas, sebelum luka menjadi tontonan. Negara hukum tidak menunggu atensi publik untuk bertindak, karena mandatnya adalah melindungi warga negara sejak awal. Namun realitas menunjukkan pembalikan logika yang berbahaya: bukan hukum yang mengoreksi kekuasaan, melainkan kekuasaan yang baru mau dikoreksi setelah viral memaksanya.’
Laporan berbagai lembaga HAM memperlihatkan fakta yang konsisten dan menyedihkan. Banyak korban kekerasan, intimidasi, atau pelecehan oleh aparat negara tidak memperoleh pemulihan apa pun ketika kasusnya berjalan dalam jalur formal semata. Laporan dibuat, bukti diserahkan, prosedur diikuti tetapi hasilnya nihil. Kasus berhenti di klarifikasi, di mediasi sepihak, atau di “tidak cukup bukti” yang tak pernah dijelaskan secara transparan. Sebaliknya, kasus dengan pola pelanggaran yang serupa, ketika menjadi viral, langsung ditangani cepat. Aparat diperiksa, pejabat memberi pernyataan, dan negara mendadak terlihat hadir, bahkan sebelum proses hukum berjalan secara resmi.
Di sinilah terlihat bahwa viral bukan hanya mempercepat proses, tetapi sering kali menjadi pemicu satu-satunya agar proses itu ada. Permintaan maaf pejabat hampir selalu muncul setelah video menyebar luas, bukan setelah pemeriksaan internal selesai. Artinya, rasa bersalah tidak lahir dari evaluasi institusional, melainkan dari tekanan opini publik. Hukum tidak memimpin keadilan; ia tertatih mengejar gelombang atensi.
Fenomena ini menandai pergeseran yang berbahaya: dari negara hukum menuju negara algoritma. Dalam negara hukum, prosedur dan prinsip menentukan keadilan. Dalam negara algoritma, jumlah tayangan, viralitas, dan kemarahan publik menjadi faktor penentu apakah sebuah pelanggaran layak ditangani atau tidak. Nilai manusia diukur bukan dari haknya sebagai warga negara, melainkan dari seberapa jauh penderitaannya bisa menarik perhatian.
Ketika hukum bersikap reaktif terhadap opini publik, bukan proaktif melindungi warga, maka keadilan berubah menjadi komoditas. Ia diperebutkan di ruang digital, bukan dijamin oleh institusi. Yang punya akses ke kamera, media, atau jaringan akan lebih cepat memperoleh respons. Yang sunyi, yang tak viral, yang tak punya daya dorong algoritmik, akan terus terpinggirkan. Di titik ini, kesetaraan di hadapan hukum runtuh secara perlahan, tetapi pasti.
Lebih jauh, “keadilan viral” juga menciptakan ilusi penyelesaian. Permintaan maaf yang disiarkan, hadiah yang diberikan, dialog yang dipertontonkan, sering kali dianggap sebagai akhir dari persoalan. Padahal, tanpa proses hukum yang transparan dan sanksi yang tegas, pelanggaran tetap utuh. Yang disembuhkan hanya citra, bukan keadilan. Negara terlihat bekerja, tetapi hanya di permukaan layar.
Yang paling berbahaya adalah pesan yang dikirimkan secara diam-diam kepada aparat dan penguasa. Bahwa pelanggaran bukan masalah, selama tidak viral. Bahwa risiko terbesar bukan melanggar hukum, melainkan terekam kamera. Dalam logika ini, hukum kehilangan wibawanya sebagai rambu etik dan berubah menjadi alat pemadam krisis reputasi. Ia tidak lagi menjadi pedoman perilaku, melainkan reaksi darurat.
Maka, apakah viral telah menggantikan hukum sebagai alat koreksi kekuasaan? Dalam praktik sehari-hari, jawabannya semakin mendekati iya dan itulah masalahnya. Bukan karena viral seharusnya memegang peran itu, melainkan karena hukum telah terlalu sering absen. Viral mengisi kekosongan yang ditinggalkan negara. Ia bekerja kasar, tidak sistematis, penuh risiko, tetapi efektif karena satu hal: ia menakutkan bagi kekuasaan.
Namun negara yang bergantung pada viral untuk mengoreksi dirinya sendiri adalah negara yang rapuh. Ia tidak adil, ia hanya reaktif. Ia tidak melindungi, ia hanya menanggapi. Jika tanpa viral hukum mandek, maka negara tidak lagi memimpin keadilan ia sekadar mengikuti arus perhatian. Dan ketika keadilan ditentukan oleh algoritma, bukan oleh prinsip, demokrasi tidak sedang sehat. Ia sedang berjalan pincang, ditopang oleh kemarahan publik, bukan oleh tanggung jawab institusional.
Dalam kondisi seperti ini, viral bukan kemenangan rakyat. Ia adalah tanda darurat. Tanda bahwa hukum tidak bekerja sebagaimana mestinya. Tanda bahwa martabat warga negara masih harus dipertaruhkan di ruang publik agar diakui. Dan selama itu terus terjadi, pertanyaan tentang negara hukum akan terus bergema, bukan sebagai teori, melainkan sebagai luka yang tak kunjung sembuh.
Diakui Setelah Dipermalukan
Dampak jangka panjang bagi demokrasi ketika martabat rakyat baru diakui setelah dipermalukan adalah kerusakan yang sunyi, tetapi sistematis. Ia tidak runtuh dengan dentuman kudeta atau darurat militer, melainkan tergerus perlahan melalui hilangnya kepercayaan, memudarnya partisipasi, dan matinya keyakinan bahwa negara sungguh-sungguh hadir untuk warganya. Demokrasi tetap berdiri secara prosedural pemilu berjalan, lembaga ada, hukum tertulis rapi namun jiwanya kosong.
Ketika rakyat belajar dari pengalaman berulang bahwa perlindungan hanya datang setelah viral, relasi negara–warga berubah secara fundamental. Negara tidak lagi dipersepsikan sebagai pelindung martabat, melainkan sebagai penonton yang baru bergerak jika dipaksa malu. Dalam kondisi seperti ini, keadilan tidak dirasakan sebagai hak, melainkan sebagai hadiah yang harus diperjuangkan melalui penderitaan publik. Rakyat tidak lagi datang ke negara dengan kepercayaan, tetapi dengan kecurigaan.
Survei kepercayaan publik dari berbagai Lembaga LSI, Indikator, CSIS secara konsisten menunjukkan fluktuasi dan kecenderungan rendahnya kepercayaan pada institusi penegak hukum, terutama di kalangan masyarakat kecil dan rentan. Ini bukan sekadar angka statistik. Ia adalah cermin pengalaman hidup: laporan yang tak ditindaklanjuti, aduan yang berputar-putar, dan keadilan yang terasa jauh kecuali ada sorotan media. Ketika kepercayaan runtuh, hukum kehilangan legitimasi moralnya. Ia tetap punya kuasa memaksa, tetapi tak lagi dihormati.
Dari sini lahir sinisme. Rakyat mulai meyakini bahwa hukum bukan alat perlindungan, melainkan alat kekuasaan. Bahwa prosedur hanya formalitas. Bahwa keadilan adalah soal siapa yang dilihat, bukan siapa yang benar. Sinisme ini berbahaya karena ia mematikan harapan. Dan demokrasi tanpa harapan adalah demokrasi yang rapuh, mudah dimanipulasi, dan miskin partisipasi bermakna.
Studi-studi tentang demokrasi prosedural di Indonesia menunjukkan bahwa partisipasi politik melemah ketika warga merasa tidak dilindungi kecuali saat viral. Orang memilih diam, apatis, atau menarik diri dari ruang publik. Mengapa melapor jika tak didengar? Mengapa percaya pada mekanisme jika pengalaman membuktikan sebaliknya? Dalam jangka panjang, rakyat tidak lagi melihat negara sebagai ruang bersama, melainkan sebagai entitas asing yang harus dihindari atau dihadapi dengan curiga.
Lebih jauh, kondisi ini menormalisasi kekerasan aparat. Ketika pelanggaran berulang tanpa sanksi tegas, kecuali saat viral, maka kekerasan perlahan dianggap sebagai risiko wajar dari berhadapan dengan negara. Yang dipersoalkan bukan lagi tindakannya, melainkan apakah terekam atau tidak. Ini menggeser standar etika publik secara berbahaya. Kekerasan tidak ditolak karena salah, tetapi karena ketahuan.
Pesan yang tertanam dalam benak kolektif rakyat pun kian mengerikan: “tanpa kamera, tak ada keadilan.” Ini adalah kalimat yang merangkum kegagalan negara hukum. Ketika warga merasa harus merekam, menyebar, dan memviralkan penderitaannya agar diakui, maka negara telah memindahkan beban perlindungan dari institusi ke individu. Demokrasi berubah menjadi arena bertahan hidup, bukan ruang pemenuhan hak.
Dalam jangka panjang, negara yang hanya peduli setelah viral sedang menggerogoti legitimasi moralnya sendiri. Ia mungkin masih sah secara konstitusional, tetapi kehilangan otoritas etis. Rakyat patuh bukan karena percaya, melainkan karena takut. Dan kepatuhan yang lahir dari ketakutan tidak pernah stabil. Ia rapuh, mudah pecah, dan menyimpan amarah laten.
Demokrasi sejatinya berdiri di atas keyakinan bahwa setiap warga bernilai, bahkan ketika ia tak terlihat. Bahwa martabat manusia tidak menunggu algoritma. Ketika prinsip ini dibalik ketika martabat baru diakui setelah dipermalukan maka demokrasi berubah menjadi sandiwara prosedural. Ia tampak hidup, tetapi kehilangan makna.
Pada akhirnya, dampak paling dalam bukan hanya pada institusi, melainkan pada batin rakyat. Mereka belajar menurunkan ekspektasi, menyesuaikan diri dengan ketidakadilan, dan menerima bahwa negara tidak selalu berpihak. Dari sinilah luka demokrasi tumbuh: bukan dalam teriakan, tetapi dalam kelelahan kolektif.
Jika pola ini terus dibiarkan, pertanyaannya bukan lagi apakah demokrasi Indonesia akan melemah, melainkan demokrasi macam apa yang sedang kita rawat. Demokrasi yang melindungi martabat sejak awal, atau demokrasi yang baru tergerak setelah rakyatnya dipermalukan di depan umum. Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan bukan hanya masa depan hukum, tetapi juga makna kewargaan itu sendiri. []
Penulis : Dr. Roy T Pakpahan SH
