December 13, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Negara di Dunia dengan Ancaman Hukuman Terberat untuk Pelaku Aborsi

2 min read

JAKARTA – Aborsi merupakan salah satu topik yang selalu menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan masyarakat, di banyak tempat serta di berbagai negara, baik itu di dalam forum resmi maupun forum-forum non-formal lainnya.

Masalah ini sudah banyak terjadi sejak zaman dahulu, di mana dalam penanganan aborsi, cara-cara yang digunakan meliputi cara-cara yang sesuai dengan medis maupun cara-cara tradisional, yang dilakukan oleh dokter, bidan maupun dukun beranak, baik di kota-kota besar maupun di daerah terpencil.

Dengan perkembangan ilmu pengetahuan, baik teknologi maupun hukum sampai saat ini, para dokter kini harus berhadapan dengan adanya hak otonomi pasien. Dalam hak otonomi ini, pasien memiliki hak dalam menentukan sendiri tindakan apa yang hendak dilakukan dokter terhadap dirinya, maupun memiliki hak dalam menolaknya.

Sedangkan jika tidak puas, maka pasien akan berupaya untuk menuntut ganti rugi atas dasar kelalaian (malapraktek) yang dilakukan dokter tersebut.

Di Indonesia, untuk pelaku praktek aborsi pelaku bakal dijerat dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, hal itu dianggap tidak membuat jera para pelakuknya, perlu hukum yang ketat dan kejam agar pelaku jera.

Nah, untuk mencegah ada beberapa negara dunia yang memberlakukan hukum ketat agar praktek aborsi itu tidak terjadi. Negara mana saja?

 

Alabama

Senat Alabama memutuskan bahwa pelaku aborsi atau penyedia layanan aborsi pada tahap kehamilan apapun merupakan kejahatan yang bisa dikenai hukuman hingga 99 tahun penjara atau penjara seumur hidup.

Negara bagian di wilayah tenggara AS ini, akan memiliki UU aborsi yang paling ketat di Amerika.

 

Chile

Chile merupakan negara di benua Amerika yang juga menjadi sorotan. Sejak 1989, diktator Augusto Pinochet mengkriminalisasi aborsi secara total, termasuk dalam kasus pemerkosaan. Pada 2017, Presiden Michelle Bachelet mengusulkan adanya perubahan undang-undang dimana tiga kasus harus mendapat pengecualian.

Ketiganya adalah pemerkosaan, ancaman terhadap kesehatan ibu, serta disabilitas. Namun, pada 2018, pemerintahan Presiden Sebastián Piñera mengatakan bahwa dokter atau klinik boleh menolak melakukan aborsi karena alasan kepercayaan agama.

 

El Salvador

Di El Salvador, aborsi sudah dilarang secara total dan dianggap perbuatan kriminal sejak akhir 1990-an. Para perempuan yang melakukannya ditangkap dan dikurung di balik jeruji besi selama bertahun-tahun. Tidak hanya dikenai pasal pengguguran kandungan, jaksa juga menuntut mereka dengan pasal pembunuhan.

Menurut catatan Amnesty International, tidak ada pengecualian sama sekali meski nyawa perempuan dalam ancaman, janin tidak terlihat, bahkan seandainya kehamilan adalah hasil dari pemerkosaan atau inses sekalipun. Bagi yang terbukti, ancamannya adalah sampai 50 tahun penjara.

 

Irlandia Utara

Irlandia Utara masih mengadopsi sebuah undang-undang yang disahkan pada 1861 untuk mengatur hak reproduksi perempuan. Di bawah undang-undang ini, siapa pun yang melakukan aborsi bisa terancam penjara seumur hidup. Ini berlaku baik kepada dokter maupun perempuan hamil.

Aturan ini berbeda dari RUU Anti-Aborsi di Alabama dimana hanya dokter yang bisa diancam hukuman. Dilansir The Guardian, Undang-undang Aborsi 1967 yang disahkan Inggris untuk mengizinkan aborsi maksimal 24 minggu kehamilan tak pernah berlaku di Irlandia Utara. []

Advertisement
Advertisement