Negara Wajib Hadir Memenuhi Hak Setiap Warga
SURABAYA – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menyampaikan bahwa negara berkewajiban hadir memenuhi hak setiap warganya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi, termasuk perempuan dan anak.
Hal ini disampaikannya saat memberikan pengarahan pada Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Urusan Pemberdayan Perempuan, Perlindungan Anak (PPPA), Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) dan Kependudukan Tahun 2023, di Hotel Novotel Samator Surabaya, Selasa (21/02/2023).
Menurut Adhy, perempuan adalah tiang negara. Negara kokoh jika tiangnya kokoh. Demikian juga anak yang akan menjadi pimpinan di masa mendatang, kualitas anak di masa sekarang akan menentukan masa depan bangsa di masa mendatang. Dengan demikian, perlindungan dan pemenuhan hak bagi anak dan perempuan menjadi tanggung jawab bersama untuk kemajuan bangsa.
“Hasil rapat terbatas penanganan kasus kekerasan pada anak pada 9 Januari 2020 lalu, Presiden Joko Widodo menyetujui usulan Kementerian PPPA yang selama ini tugas dan fungsinya hanya sebatas koordinasi dan sinkronisasi kebijakan ke depan bisa melaksanakan implementasi,” ujarnya.
Arahan tersebut, yakni memprioritaskan aksi pencegahan kekerasan pada anak yang melibatkan keluarga, sekolah dan masyarakat; memperbaiki sitem pelaporan dan layanan pengaduan terjadinya kekerasan terhadap anak; dan melakukan reformasi besar-besaran pada manajemen penanganan kasus kekerasan terhadap anak agar cepat dilakukan terintegrasi dan komperensif.
Selain itu juga melaksanakan proses penegakan hukum yang memberikan efek jera dan berikan layanan pendampingan bantuan hukum; dan memberikan layanan rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial kembali.
Sedangkan lima arahan sebagai program prioritas pada urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, yaitu peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan; peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan/pengasuhan anak; penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak; penurunan pekerja anak; dan pencegahan perkawinan anak.
Guna meningkatkan kualitas SDM Indonesia, lanjut Adhy, Presiden menekankan titik dimulainya pembangunan SDM dimulai dengan menjamin kesehatan ibu hamil, kesehatan bayi, kesehatan anak sekolah karena merupakan umur emas untuk mencetak manusia Indonesia yang unggul.
“Jangan sampai ada stunting, kematian bayi, kematian ibu yang meningkat. Oleh karena itu pemenuhan hak-hak perempuan dan anak menjadi perhatian kita semua untuk menghasilkan SDM yang berkualitas,” ujarnya.
Dalam rangka mendukung capaian kinerja nasional, lanjutnya, tidak bisa terlepas dari dukungan provinsi dan kabupaten/kota, sehingga diperlukan sinkronisasi dan sinergitas antara pusat, provinsi, kabupaten dan kota.
Adhy mengatakan, terkait dengan urusan administrasi kependudukan dan catatan sipil, ada tiga arahan Dirjen Dukcapil yang harus ditindak lanjuti provinsi dan kabupaten/kota. Yakni pertama same day service meliputi KK, AKTA, KTP, KIA, surat pindah. Lalu IKD ditarget bisa 25 persen dari jumlah pemilik KTP-el dan ketiga digitalisasi yakni Online , Cetak Mandiri, ADM MPP Digital.
Untuk mendukung pelayanan dukcapil di masyarakat, lanjutnya, maka perlu untuk meningkatkan kinerja Dinas Dukcapil kabupaten/kota. Sesuai data 2022 masih terdapat 14 kabupaten/kota yang berada di level 3, sedangkan 24 kabupaten/kota sudah mencapai level 4. Demikian juga untuk penduduk disabilitas, masih ada 56.598 penduduk disabilitas yang belum memperoleh perekaman. serta percepatan pelaksanaan identitas kependudukan digital dengan target ikd 25 persen.
UU TPKS
Sementara seiring dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada Pasal 76 Ayat (2) pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib membentuk UPTD PPA, yang menyelenggarakan penanganan, perlindungan dan pemulihan korban, keluarga korban dan atau saksi pada 2025.
“Pemprov Jatim melalui DP3AK terus mendorong pendirian UPTD hingga 2022 terdapat 11 kabupaten/kota yang telah membentuk UPTD PPA, dan 6 kabupaten/kota yang sudah mendapatkan rekomendasi saat ini masih dalam penyusunan perbup/perwali. Diharapkan 21 kabupaten/kota lainnya yang belum berproses sama sekali segera membentuk UPTD PPA,” jelasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jatim, Restu Novi Widiani, menjelaskan, pada 2023 ada beberapa hal yang menjadi perhatian. Yakni terkait penurunan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan percepatan pendirian UPT bagi kabupaten/kota yang belum membentuk.
Selain itu juga meningkatkan Indeks pemberdayaan gender (IDG) melalui pemberdayaan perempuan; kabupaten/kota melakukan persiapan penilaian Anugrah Parahita Ekapraya (APE); pemenuhan dan perlindungan khusus anak melalui pelaksanaan KLA; penguatan ketahanan keluarga melalui advokasi pencegahan perkawinan anak dan stunting serta percepatan layanan administrasi kependudukan secara digital.
“Acara ini untuk menampung masukan-masukan dari berbagai stakeholder dengan tujuan melakukan sinergi program dan kegiatan prioritas tahun 2023, dan perencanaan tahun 2024 antara Pemprov Jatim dan kabupaten/kota,” jelasnya.
Pada rapat ini, diikuti sebanyak 152 orang. Terdiri dari 38 kepala dinas dan sekretaris yang menangani PPPA kabupaten/kota se-Jatim, 38 dinas dukcapil kabupaten/kota, 12 dinas yang menangani pengendalian penduduk dan KB kabupaten/kota dan 5 bakorwil dan Bappeda Jatim. []