December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Nekat Palsukan Dokumen Agar Bisa Kerja Nyeper, Terlalu Rajin Bekerja, Dua PMI dan Seorang “Nyonya Hong Kong” Diproses di Pengadilan

1 min read
EASTERN MAGISTRATES COURTS BUILDING (Foto The Standard)

EASTERN MAGISTRATES COURTS BUILDING (Foto The Standard)

HONG KONG – Ulah yang dilakukan oleh seorang PMI bekerjasama dengan seorang mantan PMI yang kini telah menjadi “Nyonya Hong Kong” terbilang cukup nekat, pasalnya, dokumen yang berkekuatan hukum nekat dipalsukan demi bisa menjalankan sebuah usaha.

Terungkap di persidangan, keduanya yang masing-masing berinisial NAH selaku nyonya Hong Kong dan DQ yang merupakan PMI statusnya di Hong Kong berani membuat identitas palsu dalam bentuk permanen residen untuk DQ, hingga DQ dengan dokumen palsu tersebut bisa bekerja sama dengan NAH untuk mendapatkan keuntungan finansial dari sebuah kerjasama perniagaan.

Akibatnya, keduanya yang tercatat dengan nomor perkara ESCC1050/2023 harus menjalani proses hukum di pengadilan eastern untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain itu, terdapat lagi seorang PMI yang hari ini juga menjalani persidangan di pengadilan yang berbeda, yakni pengadilan Tuen Mun.

PMI berinisial MA yang teregister dengan nomor perkara TMCC1243/2023 tersebut harus berhadapan dengan proses di pengadilan lantaran tertangkap basah, sedang mengamalkan kemampuan terlalu rajin bekerja yang dimilikinya.

MA tertangkap petugas yang melakukan razia, tengah bekerja di sebuah rumah makan, dimana visa tinggal yang dikantonginya di Hong Kong seharusnya hanya boleh bekerja di dalam rumah majikan saja.

Semoga ketiganya akan dimudahkan dan dilancarkan proses persidangannya, dan semoga ketiganya akan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan amal perbuatan mereka. []

Advertisement
Advertisement