Ngamar di Hotel Di Hari Terakhir Cuti, Seorang PMI Hong Kong Asal Lampung Tertahan Di Kantor Satpol PP
KOTABUMI – Empat pasang bukan suami-istri terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja di beberapa hotel di Kotabumi, Lampung Utara, Selasa (17/7) malam. Razia dibagi menjadi dua tim yang dipimpin langsung Plt Kasat Polisi Pamong Praja, Doni Ferwari F.
Keempat pasangan tersebut yakni berinisial SF pasangan KD, RF pasangan IR, FJ pasangan GA, dan DR dengan pasangannya RH. Keempatnya dilakukan pendataan dan akan membuat surat peryataan untuk tidak melakukan hal yang sama dengan menghadirkan pihak keluarga masing-masing pasangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Pol-PP Kabupaten Lampura Dony Fahmi menyatakan pada Razia tersebut pihaknya membagi anggota menjadi dua tim kemudian langsung bergerak menuju hotel-hotel melati yang ada di wilayah Kotabumi dan sekitarnya.
“Malam ini kami merazia di sembilan hotel, dari sembilan TKP itu alhasil tim kami mendapati empat pasangan yang tidak memiliki identitas resmi sebagai pasangan suami istri (pasangan tidak sah) sedang berada di dalam hotel tersebut,”ujarnya saat diwawancarai wartawan di kantor Pol-PP Lampura. Selasa (17/7).
Dari keempat pasangan yang terjaring razia tersebut lanjut Plt Kasat terdapat satu orang wanita yang berinisial SP. Ia merupakan seorang pekerja migran Indonesia (PMI) di Hong Kong yang didapati sedang berduan berada di dalam kamar hotel bersama seorang laki-laki yang berinisial TKD bukan suami sah nya.
Terbongkarnya jatidiri SP diketahui dari dokumen yang ditemukan didalam tasnya, serta pengakuan yang bersangkutan. Sejatinya, malam itu merupakan malam terakhir bagi SP berada kampung halamannya karena keesokan paginya, dirinya harus bertolak ke Jakarta untuk melanjutkan perjalanannya kembali bekerja ke Hong Kong.
“Besok pak Kabid penegak Perda langsung monitoring ke kantor imigrasi setempat untuk mengecek ke absahan pasport atau identitas lainya tentang Tenaga Kerja Wanita itu,”imbuhnya.
Tidak dijelaskan status dari si PMI tersebut, selain hanya menginap sekamar dengan pria yang bukan pasangan syahnya.
Selanjutnya Dony mengatakan terkait dengan Perda Nomor 8 tertera, karena sifatnya pembinaan jadi untuk keempat pasangan itu yang memiliki identitas resmi dan ada yang bertanggung jawabkan akan di lepas.
“Itu juga ada salah satu pasangan tidak memiliki identitas resmi namun ia memiliki surat keterangan dari kelurahan setempat jadi setelah dilakukan pembinaan maka akan kami lepaskan,”pungkasnya. [Anung/Tribun]