September 8, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Ngavling Tempat di Piktori, Menggelar Tikar, Lalu Menyewakan, Tiga Orang PMI Diajak Naik Mobil Polisi

2 min read
Polisi Hng Kong berpatroli di area Viktoria Park (Foto Istimewa)

Polisi Hng Kong berpatroli di area Viktoria Park (Foto Istimewa)

HONG KONG – Kawasan Viktoria Park yang terletak di Causeway Bay Hong Kong sampai memiliki gelar the little Indonesia, lantara setiap hari libur, selalu penuh sesak dengan puluhan ribu pekerja migran asal Indonesia yang berlibur di kawasan tersebut.

Tak hanya di kawasan taman, para pekerja asal Indonesia juga tumpah ruah sampai ke jalan-jalan dan tempat tempat disekitarnya.

Hal tersebut, dibidik oleh beberapa orang untuk menjadi ladang usaha, menguasai tempat saat hari masih gelap, menggelar tikar, lalu keesokan harinya tinggal didatangi dan dijual kepada yang membutuhkan.

Hal ini tentu saja terpaksa dibayar oleh pekerja Indonesia yang kebetulan sudah tidak menemukan tempat kosong lain, selain yang telah dikavling oleh para pelaku.

Hal tersebut berlangsung sudah cukup lama, dan berkali-kali para pelaku telah ditangkap aparat keamanan, lantaran apa yang mereka lakukan, seperti preman memalak orang yang mau menikmati public area dimana tempat tersebut adalah gratis tidak berbayar.

Terkini, pada Minggu ( 21 Juli 2024) kemarin, petugas memergoki aksi tersebut. Namun hanya berhasil menangkap satu orang saja di TKP lantaran dua lainnya mengamalkan ilmu lari seribu, dan satunya mengamalkan ilmu menghilang.

Namun kesaktian ilmu dari kedua PMI yang berhasil melarikan diri, tetap terpindai CCTV hingga akhirnya petugas berhasil menemukan jejaknya dan menangkap keduanya di rumah majikannya tanpa perlawanan  kemarin (26/07/2024) siang dan sore di dua lokasi yang berbeda.

Kini ketiga PMI tersebut tengah menjalani pemeriksaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke penuntutan di Pengadilan. Ketiga PMI tersebut disangkakan pasal berlapis, selain disangkakan pasal menganggu ketertiban umum, juga disangkakan pasal keimigrasian, dimana sebagai pemegang visa domestic helper, tidak diperkenankan melakukan  pekerjaan diluar ijin yang dikantongi. []

Advertisement
Advertisement