Ngemplang Uang dari ATM Majikan Puluhan Ribu Dolar, Seorang PRT Asing Dihukum Enam Bulan
HONG KONG – Kejujuran, menjadi bagian penting yang harus dipegang seseorang dalam menjalankan pekerjaan, disamping skill dan etos kerja. Gegara ketidakjujuran, seseorang seringkali bukan hanya kehilangan pekerjaan, namun juga harus berhadapan dengan konsekwensi hukum, manakala ketidak jujuran yang dilakukan berada di ranah pidana.
Seperti yang dialami oleh seorang PRT asing berinisial MT (34) yang tidak disebutkan identitas lengkapnya ini.
Bekerja pada seorang majikan untuk merawat seorang nenek lansia berusia 88 tahun dengan kondisi kekurangan secara fisik, MT memanfaatkan kepercayaan yang diberikan, hingga membuatnya tega, mengemplang uang dari ATM majikan senilai Singapore Dolar 28 ribu atau setara dengan Rp. 330 juta rupiah.
Peristiwa tersebut diketahui oleh anak majikannya pada 2 Mei 2024 kemarin, hingga langsung melaporkan ke Kepolisian Singapura.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Polisi memastikan, tersangkanya adalah MT berdasarkan bukti dan pengakuan.
Didepan persidangan, MT mengaku tergiur untuk melakukan hal tersebut dengan alasan ingin masa bekerja di Singapura bisa sebentar saja, kemudian pulang ke kampung halaman dalam kondisi sudah punya rumah dan tabungan.
Atas perbuatannya, Hakim yang memimpin persidangan di State Courts Singapura memutus MT bersalah dan memerintahkan kepada lembaga pemasyarakatan untuk memenjarakan MT selama 6 bulan, ditambah sangsi deportasi dan blacklist, tidak bisa lagi memasuki wilayah hukum Singapura untuk selamanya. []