August 30, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

“Nguwik-Uwik” Alat Setrum Majikan, Minta EkstraGaji, Seorang PRT Asing Divonis Delapan Bulan Bui

2 min read

HONG KONG – Entah apa yang mengendap di dasar ubun ubun SR (39) seorang PRT Asing yang bekerja di kawasan Queens Town Singapura ini.

Diadukan anak majikannya setelah terekam kamera melakukan aksi “nguwik-uwik” alat setrum majikannya yang berusia 76 tahun dan dalam kondisi lumpuh kaki.

Terbongkarnya perbuatan SR tersebut bermula dari diketahuinya pemberian bonus yang dilakukan majikan laki-laki terhadap SR diluar kewajaran.

Setiap bulan, SR bisa mendapat tambahan bonus diluar gaji hingga SGD 2 Ribu atau setara dengan Rp. 25 juta rupiah.

Setelah didesak, sang majikan tidak mau mengaku. Namun anak majikan curiga dengan gerak gerik ayahnya yang terlihat berbeda terhadap PRT asing tersebut.

Curiga dengan apa yang telah terjadi, anak majikan ingin mengetahuikeseharian PRT asing tersebut di dalam flat yang hanya dihuni oleh ayahnya dan SR saja.

Betapa terkejutnya anak majikan, saat memeriksa rekaman CCTV, dia menemukan tiga kali adegan nguwik nguwik alias mengkaraoke alat setrum ayahnya hingga meletupkan air keramat.

Hal tersebut dilakukan di sofa ruang tamu, di dalam kamar yang tidak ditutup pintunga, serta di dekat dapur.

Anak majikan yang tidak terima merasa ayahnya telah dimanfaatkan dan kemudian melaporkan apa yang dia temukan ke Polisi pada Februari 2025 silam.

Terungkap di persidangan Pengadilan Kota ingapura kemarin (07/06/2025), ternyata perbuatan karaoke yang dilakukan SR terhadap majikannya sudah berlangsung sejak lama dan tidak terhitung lagi berapa kali.

SR mengaku tidak ada unsur paksaan, meski awalnya SR tidak menginginkan hal tersebut terjadi.

SR mengaku, lama kelamaan tidak tahan melihat alat setrum majikannya mendongak dalam posisi siap tempur saat dia hendak memandikan.

Bahkan, tak hanya berkaraoke saja, antara SR dengan majikannya juga telah terjadi adegan setrum menyetrum. Coitus telah terjadi.

Lantara majikan juga merasa terpuaskan dengan service yang diberikan SR, majikan menuruti saja setiap SR minta uang tambahan.

Hakim yang memimpin jalannya persidangan memutus SR terbukti bersalah karena telah menyalahgunakan kepercayaan dan melakukan persetubuhan terhadap orang yang lemah. Atas perbuatannya, SR diganjar dengan pidana penjara selama 8 bulan dipotong masa tahanan. []

Advertisement
Advertisement