April 16, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Nyerobot Lampu Merah dan Dagang Ilegal, Dua PMI Diadili

1 min read

HONG KONG – Aturan dibuat untuk dipatuhi. Aturan dibuat untuk mengatur dan menata keteraturan siapapun yang tunduk dibawah aturan tersebut. Demikian pula dengan aturan berlalu lintas.

Rambu lalulintas dibuat dan difungsikan, tentu bermaksud bukan hanya sebagai pengatur keteraturan saja, melainkan juga penyelamat pengguna jalan baik pejalan kaki maupun pengedara agar terhindar dari resiko kecelakaan lalu lintas.

Jika aturan dilanggar, meskipun pejalan kaki, di Hong kong tetap saja dijerat sangsi pelanggaran.

Seperti yang dialami oleh Wanti Setiawati. PMI yang terdaftar dengan nomor kasus ESS39796 / 2018 tersebut hari ini (27/06/2019) harus berhadapan dengan penegakan hukum di pengadilan Eastern Magistrates atas kesalahan yang dila lakukan sewaktu menyeberang jalan, sedangkan lampu lalu lintas sedang berwarna merah bagi pejalan kaki yang mau menyeberang.

Selain Wanti, Mustikaningtiyas merupakan PMI kedua yang hari ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya menyalahi aturan visa tinggal yang dia miliki.

Sebagai seorang pekerja rumah tangga asing, visa domestik yang dia pegang akan melanggar ketentuan jika yang bersangkutan melakukan aktifitas perniagaan diluar ketentuan.

PMI yang terdaftar dengan nomor perkara STCC2067 / 2019 tersebut hari ini akan menjalani persidangan di pengadilan Fan Ling.

Semoga keduanya dimudahkan menjalani proses hukum agar mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya. []

Advertisement
Advertisement