July 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Nyetrum PRT Asing Hingga Hamil dan Disuruh Menggugurkan, Seorang Majikan Diganjar Delapan Tahun Kurungan

2 min read

HONG KONG – Entah apa yang melintas di dasar ubun ubun seorang pria bernama Lee Pui-hung (60) ini, saat pada suatu malam di 6 Desember 2021, tetiba dirinya kebelet menyetrum PRT asing yang bekerja di rumahnya yang berusia 23 tahun.

Untuk mewujudkan keinginannya, Lee yang tinggal di sebuah flat di Kwong Hing Building, Sham Shui Po kemudian melakukan ihtiyar dengan memberi PRT asing tersebut campuran obat perangsang dan obat tidur dalam sajian jeli. Lee kemudian menyuruh PRTnya untuk memakan jeli yang telah diberi ramuan tersebut.

Tak lama berselang, obatpun bereaksi, PRTnya terhuyung huyung dan bergerak meninggalkan ruang makan menuju ke arah dapur namun jatuh tersungkur di lantai.

Tak ingin membuang waktu, Lee langsung membopong PRTnya ke atas kasur, kemudian setelah selesai melucuti pakaian PRTnya, Lee pun melampiaskan hajatnya, menyetrum PRTnya selama 30 menit, hingga Lee tak bisa menghindari untuk tidak menyemaikan benih kedalam rahim PRTnya lantaran saat menyetrum, Le tidak menggunakan pengaman.

Di durasi sekitar 20 menitan pertama, PRT asing tersebut siuman dari tidurnya, kemudian menyadari apa yang diperbuat majikan laki-lakinya. Namun PRT asing tersebut tak berdaya untuk melawan. Terlebih efek dari obat perangsang masih aktif bekerja meskipun efek dari obat tidur sudah mulai hilang.

Usai melakukan hal tersebut, Lee kemudian menawarkan sejumlah uang kepada PRTnya sebagai bentuk permintaan maaf dan sekaligus sebagai uang tutup mulut.

PRT asing yang baru datang di Hong Kong tersebut kemudian bingung. Dirinya menolak dan tidak menginginkan yang dilakukan Lee terjadi padanya. Namun disisi lain, PRT asing tersebut memerlukan pekerjaan guna mendapat uang agar bisa mengirim ke kampung halaman.

Lee sempat mengulangi aksinya menyetrum PRTnya hingga 3 kali di waktu yang berbeda, mengingat saat melakukan, Le harus menunggu situasi di rumahnya aman dan tidak diketahui istrinya.

Perbuatan Lee mulai terbongkar, ketika pada 7 Januari, PRT asing yang bekerja padanya mengaku terlambat menstruasi. Kemudian Lee memintanya untuk tes kehamilan.

Dan hasilnya, PRT asing tersebut ternyata positif hamil dari bibit yang disemaikan Lee.

Mengetahui PRTnya positif hamil, Lee kemudian meminta PRTnya untuk melakukan aborsi.

Tanggal apes memang tidak pernah tertera dalam kalender. Momen aborsi inilah yang kemudian membongkar seluruh aksi setrum yang dilakukan Le terhadap PRTnya.

PRT asing tersebut rupanya bernyanyi di klinik aborsi.

Laporan Polisi dan penyelidikan kemudian langsung dilakukan. Hingga ujungnya, pada Jumat (13/10/2023), hakim yang memimpin jalannya persidangan di Pengadilan Tinggi Hong Kong memutus Lee bersalah dengan tuduhan pasal berlapir, yakni tuduhan telah melakukan penyalahgunaan obat serta tuduhan telah melakukan setrum paksa yang diperberat menyetrum tanpa sarung.

Atas perbuatannya, Hakim memerintahkan kepada lembaga pemasyarakatan untuk memenjarakan Lee selama delapan tahun. []

Advertisement
Advertisement