September 17, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Nyetrum Setengah Paksa Berkali-Kali ke PRT asing di Rumahnya, Seorang Majikan Pria Dituntut 20 Tahun Penjara

2 min read

HONG KONG – Insiden kekerasan dan penyerangan seksual kembali terjadi dan menimpa seorang PRT asing asal Indonesia berusia 35 tahun.

Merilis Siaran Pers Pengadilan Tinggi Singapura kemarin (09/07/2024), peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukum Singapura dan terbongkar pada 5 Januari 2020 silam.

Pelaku seorang pria keturunan Tionghoa berusia 57 tahun diketahui sudah berkali-kali melakukan aksi hoho hihe setengah paksa kepada PRT asing yang bekerja padanya.

Kali pertama melakukan, sang majikan mengajak PRT asing tersebut untuk menonton TV bersama di sofa ruang keluarga sembari mengajak minum anggur.

Namun siapa sangka, diduga kuat dalam segelas anggur yang diminum PMI tersebut dicampuri obat perangsang.

Hal tersebut diyakinkan dengan reaksi yang dirasakan oleh korban, dimana beberapa saat usai minum, tubuhnya merasakan sinyal sinyal uhuk uhuknya mulai aktif dan menuntut penuntasan.

Mengetahui obat yang dituangkan sudah bereaksi, sang majikan langsung memulai aksi hoho hihe setengah paksa terhadap korban. Dan pada saat itu, korban mengaku tidak ingin melakukannya, namun sang majikan dengan berbagai ihtiyar yang tak kenal menyerah, terus melakukan serangan sentuhan dan pitingan, hingga aksi hoho hihe setengah paksa pertama terjadi diatas sofa di ruang tamu apartemen pelaku.

Usai peristiwa tersebut, korban mengaku sering dipaksa mengulangi hal serupa di beberapa tempat di dalam apartemen pelaku. Misalnya di dapur, di kamar, di kamar mandi, bahkan pernah juga dilakukan di ruang fitnes.

Lantaran merasa diri sudah tidak sanggup lagi menahan, akhirnya pada 5 Januari 2020, korban saat terbangun dari tidurnya pagi hari langsung menghubungi salah satu temannya yang menjadi aktifis pekerja migran di Singapura.

Dari teman tersebut, kemudian bergulir menjadi laporan dan seterusnya.

Hakim di pengadilan Kota Singapura sebelumnya pernah memberikan vonis, sang pelaku terbukti bersalah dan memerintahkan kepada lembaga pemasyarakatan untuk menghukumnya selama 7 tahun penjara.

Namun pelaku menolak keputusan tersebut dan memilih melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Kemarin, proses penuntutan di Pengadilan Tinggi oleh Jaksa kembali digelar.

Jaksa tetap menyampaikan tuntutan hukuman 20 tahun penjara untuk pelaku.

Sampai dengan di pengadilan tinggi, pelaku tetap bersikukuh menolak disebut melakukan rudapaksa. Sebab menurut pelaku, seluruh kejadian hoho hihe antara dirinya dengan PRT asing asal Indonesia tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.

Setidaknya pelaku membuktikan dengan tidak adanya luka pada alat kelamin korban berdasarkan hasil visum, dimana menurut pelaku hal tersebut terjadi karena pelaku juga terangsang dan menikmati.

Sidang akan kembali digelar pada Agustus 2024 mendatang. []

Advertisement
Advertisement