Omnibus Law Disahkan, Pemerintah Janjikan Masyarakat Bisa Memiliki Rumah Gratis Melalui Bank Tanah
JAKARTA – Omnibus Law Cipta Kerja akan memungkinkan pemerintah membentuk bank tanah. Dalam beleid tersebut, bank tanah adalah lembaga yang menjadi badan khusus untuk mengelola tanah.
Dinukil dari Bisnis.com, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan bahwa istilah ini banyak yang masih belum paham meski dikenal dalam dunia properti dan pertanian. Bank tanah juga merupakan standar dan berlaku di dunia internasional.
Tugas bank tanah seperti bank lainnya yaitu fungsi intermediary (perantara). Pemerintah mengumpulkan tanah, kemudian membagikannya dengan pengaturan yang ketat
“Bank ini mungkinkan negara memberikan tanah untuk rumah rakyat di perkotaan dengan sangat murah bahkan gratis,” katanya dalam konferensi virtual, Rabu (07/10/2020).
Sofyan lalu menggambarkan pola kerja bank tanah. Lembaga itu menata tanah yang terlantar kemudian mendistribusikan kembali kepada rakyat.
Tujuannya untuk memberikan hak memiliki tempat tinggal kepada masyarakat. Alasannya selama ini mereka yang tidak mampu memiliki tempat tinggal yang semakin jauh dari kota.
“Maka bank tanah itu dimasukkan supaya negara punya tanah dan bisa digunakan dengan mekanisme authority yang dimimiliki oleh Kementerian ATR sehingga harusnya yang kurang beruntung bisa tinggal di pusat kota,” jelasnya.
Selain itu dengan adanya bank tanah bisa membangun banyak tanah. Selama ini hutan kota tidak ada karena tidak memiliki lahan. []