October 12, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

On Air di Radio, Bejo Gencar Sosialisasikan Aturan Barang Kiriman PMI

2 min read
Bea Cukai Tanjung Perak dan Bea Cukai Jogjakarta Lakukan Sosialisasi aturan barang kiriman PMI

Bea Cukai Tanjung Perak dan Bea Cukai Jogjakarta Lakukan Sosialisasi aturan barang kiriman PMI

JAKARTA – Jelaskan aturan dan kemudahan terkait pembawaan dan pengiriman barang oleh Pekerja Migran Indonesia, Bea Cukai berikan edukasi. Manfaatkan beragam media, kegiatan ini dilakukan Bea Cukai masing-masing di Yogyakarta dan Surabaya.

“Kemudahan bagi Pekerja Migran Indonesia kami atur melalui PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. Selain itu kami juga menekankan aturan baru dari Menteri Perdagangan, melalui Permendag Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor,” jelas Kepala Sudirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, Minggu (11/02/2024)

Bea Cukai Jogja (Bejo) hadir dan mengudara bersama CGD 98.6 FM di Gunung Kidul pada Selasa, 30 Januari 2024. Membahas “Aturan Baru Bea Cukai, Beri Kemudahan Bagi Para Pekerja Migran Indonesia”, Bejo menekankan bahwa pemerintah telah memberikan beberapa kemudahan terkait barang kiriman, impor barang bawaan penumpang, dan impor barang pindahan.

Sementara di Surabaya (01/02/2024), Bea Cukai Tanjung Perak bersama Kementerian Perdagangan berikan sosialisasi terkait fasilitas impor barang milik Pekerja Migran Indonesia sesuai PMK 141 tahun 2023 dan Permendag 36 tahun 2023 kepada seluruh perusahaan ekspedisi internasional di lingkungan Bea Cukai Tanjung Perak. Sosialisasi ini juga melibatkan berbagai instansi seperti Kejaksaan Negeri Tanjung Perak serta Pusat Data dan Informasi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Terkait barang kiriman, pahami bahwa Pekerja Migran Indonesia dapat mengirimkan barang dengan ketentuan dimensi yang telah diatur, sampai dengan 3 kali pengiriman dalam 1 tahun kalender, dengan nilai pabean paling banyak FOB USD500 per pengiriman. Jika terdapat kelebihan FOB barang kiriman sebagaimana dimaksud, maka akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5% PPN, PPNBM, dan PPh sebagaimana ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Untuk mendapatkan kemudahan ini, pekerja migran harus tercatat pada lembaga pemerintah atau telah memiliki kontrak kerja yang telah diverifikasi oleh perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri,” jelas Encep.

Selanjutnnya, terkait barang bawaan penumpang dan pendaftaran IMEI handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), pekerja migran akan diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan bahwa HKT diimpor oleh PMI yang masuk kategori seperti yang telah dijelaskan, dan paling banyak 2 unit yang diimpor dalam 1 kali kedatangan dalam periode 1 tahun.

“Pendaftaran IMEI dapat dilakukan ketika PMI melakukan pengisian electronic customs declaration (e-CD) yang sudah diaplikasikan di bandara atau terminal kedatangan,” imbuh Encep.

“Semoga sosialisasi bersama berbagai instansi ini dapat memberikan kejelasan, sehingga mampu memberikan kelancaran dalam implementasi serangkaian fasilitas yang diberikan pemerintah bagi Pekerja Migran Indonesia,” tutupnya. []

Advertisement
Advertisement