December 27, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

OS Selama 34 Tahun, Seorang PRT Asing Dipenjara, Didenda, Baru Dideportasi

1 min read

HONG KONG – Entah bagaimana asal muasal atau sebab musababnya, sebuah fakta mengejutkan muncul ke permukaan setelah seorang PRT asing berusia 72 tahun menyerahkan diri ke Imigrasi dan mengakui bahwa dirinya telah overstay selama 34 tahun lamanya di Singapura.

Terungkap di Persidangan State Courts Singapore kemarin (26/12/2025), PRT asing yang tidak diungkap jatidirinya tersebut mengaku telah bekerja di Singapura sejak tahun 1989.

Namun, izin kerjanya dibatalkan dua tahun kemudian pada tanggal 30 Juli 1991, setelah majikannya gagal membayar pungutan pekerja asing yang diwajibkan.

Meskipun demikian, dia tidak meninggalkan negara itu dan tetap tinggal di Singapura secara ilegal selama 34 tahun, empat bulan, dan lima hari.

Dia menyerahkan diri kepada Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan Perbatasan (ICA) pada tanggal 5 Desember 2025 kemarin.

Dalam persidangan, PRT asing mengaku bersalah tersebut dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan, denda sebesar SGD 3.000 serta perintah deportasi dipulangkan ke negara asal dan blacklist  selamanya tidak bisa masuk wilayah hukum Singapura. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply