December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

OS, Terlalu Rajin Bekerja, Menganggu Tempat Umum, Tiga PMI Dihadapkan ke Persidangan

1 min read

HONG KONG – Tiga orang pekerja migran Indonesia di Hong Kong hari ini dihadapkan ke persidangan dengan berbagai pelanggaran hukum yang didakwakan.

PMI pertama adalah SW. PMI yang teregister dengan nomor kasus STCC1367/2023 ini kedapatan bekerja sedangkan statusnya di Hong Kong yang menjadi pemegang kertas putih alias paperan, dilarang bekerja.

SW hari ini dihadapkan ke persidangan di pengadilan Shatin.

PMI kedua yang didahapkan ke meja hijau adalah KN. PMI yang teregister dengan nomor kasus STCC937/2023 ini ijin tinggalnya di Hong Kong telah kadaluwarsa selama satu tahun.

Adapun PMI ketiga yang hari ini dihadapkan ke persidangan adalah AWH. Mahmud kreatif dan inovatif ini dihadapkan ke persidangan karena kedapatan terlalu rajin bekerja.

AWH yang terdaftar dengan nomor kasus KCHW20/2023 inihari ini didahapkan ke persidangan di pengadilan Kowloon City dengan dakwaan berlapis.

AWH yang terlalu rajin bekerja didakwa telah mengganggu kepentingan umum dengan menutup jalan untuk berjualan. Disamping itu, AWH dalam berjualan juga tidak memiliki ijin alias ijin tinggalnya bukan untuk atau melarang dia berjualan.

Semoga ketiga PMI tersebut dilancarkan proses hukumnya serta mendapat keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan amal perbuatan mereka. []

Advertisement
Advertisement