Otoritas Hong Kong Merespon Keputusan Indonesia yang Membebaskan Biaya Penempatan PMI
HONG KONG – Sempat menjadi perbincangan hangat setelah pada Agustus 2020 silam, sejak Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia , BP2MI, menerbitkan Peraturan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Beberapa negara penempatan telah memberikan respon. Salah satunya Hong Kong yang menjadi rumah dari 180-an ribu pekerja migran Indonesia selama beberapa puluh tahun belakangan.
Informasi yang berhasil dihimpun ApakabarOnline.com dari beberapa media lokal menyebutkan, Jumat (25/09/2020) sebagaimana dipublikasikan KJRI Hong Kong di halaman Fans Page nya, disebutkan telah terjadi pertemuan antara KJRI Hong Kong dengan Hong Kong Labour Departement.
Menjadi PMI Kini Gratis, BP2MI Bebaskan Seluruh Biaya Penempatan PMI
Dalam keterangannya, KJRI Hong Kong merinci poin poin yang dibahas dalam pertemuan tersebut yang dinyatakan pada intinya untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia di Hong Kong.
Dinyatakan oleh KJRI Hong Kong, hal penting yang dibahas diantaranya adalah upah minimum serta kebijakan Indonesia terkait pembebasan biaya penempatan PMI.
Mengutip SCMP, Otoritas Hong Kong melalui Sekretaris Tenaga Kerja Dr Law Chi-kwong menyampaikan keprihatinannya kepada KJRI Hong Kong terkait pembebasan biaya penempatan. Pasalnya, Law akan ada peningkatan beban biaya yang harus dibayar oleh pemberi kerja (majikan) saat hendak memperkerjakan PMI di rumah tangga mereka.
Harapannya, mewakili Hong Kong, Law menyampaikan ingin memastikan agar warga Hong Kong yang akan memperkerjakan PMI tidak dibebani dengan kenaikan drastis biaya, namun di sisi lain, kesepakatan pembiayaan juga tidak akan membawa efek buruk di sisi PMI.
Sementara itu, chairman of the Hong Kong Employment Agencies Association, Kit Man Cheung menyatakan, selama ini majikan telah menanggung beban sebesar HKD 11 hingga 14 ribu untuk mendapatkan seorang PMI. Dan di sisi PMI, dikenakan beban biaya sebesar HKD 11 ribu.
Pernyataan lainnnya juga disampaikn oleh Teresia Liu Tsui Lan, Ketua Asosiasi Agen Penyalur PRT asing di Hong Kong. Dalam keterangannya, Teresia menyatakan, jika peraturan baru tersebut diberlakukan, seorang majikan akan menanggung beban biaya antara HKD 18 ribu hingga 22 ribu untuk memperkerjakan seorang PMI.
Teresia mengutarakan ketidakyakinannya, warga Hong Kong masih mau memperkerjakan PMI atau tidak jika harus dibebani dengan biaya sebesar itu.
Sebelumnya, Taiwan yang juga merupakan salah satu negara tujuan penempatan PMI telah terlebih dahulu memberikan respon terhadap aturan baru tersebut.
Mengutip Taipe Times, Taiwan menyatakan persoalan biaya penempatan tidak bisa sepihak diputuskan oleh pemerintah negara asal pekerja. Namun menurut otoritas Taiwan, biaya penempatan merupakan kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja. []