Overcharging, Kementrian P2MI Didesak untuk Mengaudit Perusahaan Penempatan PMI

JAKARTA – Praktik overcharging atau pungutan biaya berlebihan yang membebani pekerja migran Indonesia semakin mendapat perhatian. Aznil Tan, Direktur Eksekutif Migrant Watch, mendesak Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Ia menegaskan banyak temuan di lapangan yang menunjukkan bahwa pekerja migran Indonesia masih menjadi korban dari praktik overcharging yang dilakukan oleh P3MI.
Aznil menyebut bahwa praktik ini seharusnya dipandang sebagai kejahatan, yang tak jauh berbeda dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Praktik ini adalah kejahatan yang tidak ubahnya tindak pidana perdagangan orang. Bapak Menteri yang baru, Mukhtarudin, harus fokus pada penindakan dan segera melakukan audit menyeluruh,” ujar Aznil di Jakarta pada Senin (6/10/2025).
Aznil juga menyoroti bahwa praktik overcharging ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem penempatan pekerja migran di Indonesia.
“Pekerja migran yang seharusnya berangkat dengan biaya yang wajar justru terjerat utang besar akibat pungutan liar yang tidak transparan. Modusnya beragam, mulai dari mark-up biaya hingga menciptakan biaya siluman,” jelas Aznil.
Lebih lanjut, Migrant Watch menemukan bahwa sebagian besar biaya penempatan di lapangan tidak sesuai dengan struktur pembiayaan resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Hampir keseluruhan biaya penempatan tidak sesuai dengan cost structure resmi. Ada yang memanipulasi ketentuan biaya untuk penempatan ke Taiwan, Hong Kong, Jepang, Malaysia, serta negara lainnya,” ungkap Aznil.
Aznil menekankan bahwa audit terhadap P3MI sangat penting untuk membersihkan sektor penempatan pekerja migran dari praktik kecurangan.
“Tugas utama KP2MI adalah melindungi pekerja migran dari segala bentuk eksploitasi. Jangan biarkan mereka berjuang di negeri orang dengan beban utang yang seharusnya tidak mereka tanggung. KP2MI harus segera melakukan audit,” tambahnya.
Selain itu, Migrant Watch juga mendorong KP2MI untuk lebih proaktif dalam melakukan pengawasan di lapangan, mengingat praktik overcharging ini menyasar pekerja yang rentan dan mudah ditekan. “Penindakannya tidak bisa hanya menunggu laporan dari korban. Harus ada mekanisme luar biasa dan pengawasan aktif di lapangan,” pungkas Aznil Tan. []