March 6, 2026

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Overstay 15 Tahun, Anak PMI Asal Babadan Ponorogo Dideportasi dari Rumah Ibunya

2 min read

SURABAYA – Meskipun memiliki hubungan pertalian darah ibu dengan anak, jika status kewarganegaraannya berbeda, tentu tidak mudah untuk bisa bebas hidup bersama. Batasan ijin tinggal negara menjadi penentu kapan mereka harus berpisah.

Hal ini sudah seringkali terjadi, menimpa keluarga pekerja migran Indonesia yang memiliki anak dari hasil pernikahan antar negara.

Terkini, seorang mantan PMI asal Babadan Ponorogo harus menahan pilu, menyaksikan anak perempuannya dideportasi oleh petugas imigrasi kelas II Ponorogo setelah ketahuan overstay selama 15 tahun.

Bagaimana bisa terjadi ? Usut punya usut, anak perempuan berinisial AA tersebut merupakan anak hasil dari perkawinan mantan PMI asal babadan  Ponorogo dengan seorang pria berkewarganegaraan Malaysia.

Anak tersebut lahir di Malaysia, tercatat sebagai warga negara Malaysia.

Meski kedua orang tuanya telah bercerai, ikatan pertalian darah ibu dan anak tentu tidak bisa diputus. Datanglah ke Ponorogo pada tahun 2010 dengan ijin masuk bebas visa selama 30 hari.

Namun sejak saat itu, sampai dengan petugas imigrasi menemukan keberadaannya, AA kefapatan telah melanggar ijin tinggal jauh sekali melampaui batasnya, yakni hingga 15 tahun.

Disamping itu, dokumen keimigrasian AA berupa paspor juga telah kadaluwarsa sejak tahun 2013.

“Tindakan tegas ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban hukum keimigrasian,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, Rabu (4/3/2026).

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

Dalam kurun 2008 hingga 2009, AA beberapa kali keluar masuk Indonesia sebelum terakhir kali masuk pada 4 September 2010 melalui Batam Centre menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS).

BVKS memberikan izin tinggal selama 30 hari sejak kedatangan. Namun setelah izin tersebut berakhir pada 3 Oktober 2010, AA tidak meninggalkan wilayah Indonesia sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yakni orang asing yang izin tinggalnya telah berakhir dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan. Dengan overstay lebih dari satu dekade, AA dinilai memenuhi unsur pelanggaran tersebut.

Proses deportasi dilakukan dengan pengawalan melekat oleh tim Inteldakim sejak keberangkatan dari kantor imigrasi hingga AA naik ke pesawat tujuan Johor Bahru. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Imigrasi Ponorogo dalam memperketat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerjanya.

“Orang asing yang berada di Indonesia khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ponorogo harus mematuhi aturan yang berlaku,” pungkas Anggoro Widy Utomo. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply