November 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Overstay, Gagal Bayar Hutang, Dua PMI Menjalani Sidang

1 min read

HONG KONG – Dua orang pekerja migran Indonesia (PMI) di Hong Kong harus berperkara dengan hukum yang berlaku lantaran menyalahi aturan.

Dua PMI tersebut masing-masing Yu dan SRW yang memiliki dua kesalahan berbeda.

Yu yang tercatat dengan nomor kasus KCCC356/2021 harus berhadapan dengan pengadilan lantaran berstatus overstay dan melakukan pekerjaan diluar ijin tinggalnya.

YU menjalani persidangan di Kowloon City Courts hari ini (14/04/2021).

PMI kedua berinisial SRW yang didakwa bersalah karena tidak membayar hutang tercatat dengan nomor kasus TMS500681/2020.

SRW akan disidangkan hari ini di pengadilan Tuen Mun.

Semoga proses persidangan yang melibatkan kedua PMI tersebut mendapat kelancaran dan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan fakta dan kesalahan yang mereka perbuat. []

Advertisement
Advertisement