Overstay, Gagal Bayar Hutang, Dua PMI Menjalani Sidang
HONG KONG – Dua orang pekerja migran Indonesia (PMI) di Hong Kong harus berperkara dengan hukum yang berlaku lantaran menyalahi aturan.
Dua PMI tersebut masing-masing Yu dan SRW yang memiliki dua kesalahan berbeda.
Yu yang tercatat dengan nomor kasus KCCC356/2021 harus berhadapan dengan pengadilan lantaran berstatus overstay dan melakukan pekerjaan diluar ijin tinggalnya.
YU menjalani persidangan di Kowloon City Courts hari ini (14/04/2021).
PMI kedua berinisial SRW yang didakwa bersalah karena tidak membayar hutang tercatat dengan nomor kasus TMS500681/2020.
SRW akan disidangkan hari ini di pengadilan Tuen Mun.
Semoga proses persidangan yang melibatkan kedua PMI tersebut mendapat kelancaran dan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan fakta dan kesalahan yang mereka perbuat. []