September 8, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Overstay, Mencuri, Terlibat Peredaran Narkoba, Dua PMI Dihadapkan ke Persidangan

1 min read

HONG KONG – Setelah sempat absen selama beberapa hari, hari ini (27/10/2023), nama pekerja migran Indonesia kembali menghiasi daftar agenda persidangan di dua pengadilan.

Kedua PMI tersebut sama-sama memiliki kesalahan yang berlapis.

PMI pertama adalah FW. PMI yang terregister dengan nomor perkara WKCC4174/2023 tersebut diketahui telah kadaluwarsa ijin tinggalnya di Hong Kong. Kadaluwarsanya ijin tinggal FW di Hong Kong terbongkar saat FW ditangkap aparat karena kasus pencurian.

Atas perbuatannya, FW hari ini dihadapkan ke persidangan pengadilan Kowloon Barat.

Adapun PMI kedua adalah H. PMI yang teregister dengan nomor perkara ESCC1848/2023 ini juga memiliki kesalahan berlapis, yakni kadaluwarsa ijin tinggalnya. H diketahui telah kadaluwarsa ijin tinggalnya saat dirinya ditangkap petugas karena kepemilikan, penggunaan dan peredaran narkoba.

Atas perbuatannya, H hari ini dihadapkan ke persidangan Eastern Magistrates Courts.

Semoga kedua PMI tersebut dimudahkan dan dilancarkan proses hukum yang tengah mereka jalani, serta mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan amal perbuatan mereka. []

Advertisement
Advertisement