August 2, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Overstay, Tidak Mau Meninggalkan Kampung Halaman Istri, Suami PMI Asal Taiwan Dipulangkan Paksa Imigrasi

1 min read

JAKARTA- Beginilah resiko memiliki pasangan hidup beda negara. Berbagai keterbatasan berkaitan dengan legalitas kewarganegaraan seringkali mewarnai kisah cinta mereka dan banyak pasangan serupa lainnya.

Mulai dari peliknya berurusan dengan [peraturan keimigrasian, hingga terkadang hal ironis seperti deportasi harus terjadi.

Terkini, kisah tersebut dialami oleh seorang mantan PMI Taiwan asal Lamongan, dimana dia harus rela melepas keberangkatan suaminya untuk kembali ke Taiwan setelah dijemput paksa oleh petugas imigrasi di rumahnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (31/07/2025) siang kemarin di kantor imigrasi Surabaya.

Diketahui, warga Taiwan yang menjadi suami PMI asal Lamongan tersebut telah kadaluwarsa ijin tinggalnya sejak September 2024 silam.

Yang bersangkutan sengaja bertahan lantaran ingin mendampingi anaknya yang baru lahir pada Agustus 2024 silam  di Lamongan.

Suami PMI asal Lamongan tersebut tidak sendiri. dia merupakan satu dari 12 orang asing yang dideportasi karena berbagai masalah.

Kepala Subseksi Penindakan Kanim Kelas I Tanjung Perak Dedi Sinurat menjelaskan, sebagian besar WNA tersebut tidak memperpanjang izin tinggalnya. ”Ada juga yang memang tidak memiliki biaya untuk memperpanjang izin tinggal sehingga harus dipulangkan,” katanya.

Dedi menambahkan, para WNA yang melanggar izin tinggal tersebar di beberapa daerah dalam wilayah Kanim Tanjung Perak, seperti Lamongan, Tuban, Gresik, Bojonegoro, serta 12 kecamatan di Surabaya.

”Biaya deportasi ditanggung oleh WNA bersangkutan atau keluarganya. Bila tidak mampu, kami akan bersurat ke kedutaan negara asal. Namun sejauh ini, proses pemulangan masih ditanggung oleh WNA atau keluarganya, tanpa bantuan dari kantor kedutaan,” terang Dedi []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply