November 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Pada Pemerintahan yang Baru, Dirjen Pajak dan Bea Cukai Akan Dipisah Dari Kementerian Keuangan

1 min read

JAKARTA – Presiden Terpilih Prabowo Subianto berencana membentuk Kementerian Penerimaan Negara usai resmi dilantik pada 20 Oktober 2024 mendatang. Menurut Mantan Gubernur Bank Indonesia sekaligus Dewan Penasihat Prabowo, Burhanuddin Abdullah, langkah ini juga mencakup pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dari Kementerian Keuangan.

Dalam acara UOB Economic Outlook 2025, yang diadakan pada Rabu (25/9), Burhanuddin menyampaikan bahwa Prabowo akan melakukan reformasi besar-besaran di Kementerian Keuangan. Reformasi ini akan melibatkan penggabungan DJP dan DJBC menjadi bagian dari Kementerian Penerimaan Negara.

“Insyaallah ada Menteri Penerimaan Negara yang mengurus pajak, cukai, dan PNBP jadi pisahan dari Kementerian Keuangan,” ujarnya, Rabu (25/9/2024) dikutip Detikfinance.

Tidak hanya itu, Prabowo juga berencana untuk melakukan transformasi di Kementerian BUMN. Burhanuddin menyatakan bahwa meskipun nilai aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mencapai USD 1 triliun, kontribusinya terhadap negara masih bisa ditingkatkan. Transformasi ini, katanya, akan mencakup perubahan pada kelembagaan, bisnis, budaya, hingga manajemen di BUMN.

“Harus ada transformasi kelembagaan transformasi bisnis, transformasi kultural, transformasi manajemen. Jadi itu ya nanti barang kali kita akan lakukan sejak Januari 2025 yang akan datang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Prabowo Subianto pernah menjanjikan pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan sebagai salah satu program andalannya dalam Pemilu Presiden 2024. Janji ini tertuang dalam ‘8 Program Hasil Terbaik Cepat’ yang menjadi fokus Prabowo dan pasangannya, Gibran Rakabuming Raka.

Nantinya, pemisahan itu akan berujung pada Badan Penerimaan Negara (BPN) yang berada langsung di bawah presiden.

Pembentukan BPN dilakukan dengan niat menggenjot penerimaan negara, baik itu dari pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP). []

 

 

Advertisement
Advertisement