December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Padahal Sudah 46 tahun Menjadi PMI, Agustina Terpaksa Rela Dideportasi Karena Ketahuan Terlalu Rajin Bekerja dan Diblacklist Sampai 2027

3 min read

JAKARTA – Mental bekerja keras sudah barang tentu mutlak harus dimiliki oleh mereka yang menginginkan sebuah perubahan, baik di kampung halaman dan terlebih para pekerja migran di negara penempatan.

Namun demikian, bekerja keras bukan berarti bekerja yang tak mengenal batas. Terutama di negara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI), bekerja terlalu rajin seringkali membawa petaka.

Hal tersebut dikarenakan setiap negara penempatan pekerja migran memiliki aturan yang membatasi keberadaan warga asing agar bekerja sesuai dengan visa yang dikantongi, disamping juga tidak bekerja  pada hal-hal terlarang secara universal seperti peredaran barang ilegal.

Terkini, seorang pekerja migran Indonesia harus ikhlas menerima kenyataan dideportasi dari negara penempatan lantaran kedapatan memperjualbelikan barang secara ilegal.

Menukil Kompas.com, PMI atas nama Agustina (58) menjadi satu dari 135 PMI yang dideportasi masal dari negara penempatan Malaysia pada 12 Oktober 2022 kemarin.

Ada kisah unik dibalik alasan deportasi yang dijalani Agustina.

Agustina sudah berangkat ke Malaysia untuk bekerja sebagai PRT asing pada tahun 1976, saat ia berusia 22 tahun dan masih lajang.

‘’Saat itu, saya berangkat masih cewek untuk bekerja sebagai pembantu. Keberangkatan resmi dan gaji saat itu belum seberapa, tapi bisa untuk meringankan beban orangtua di kampung,’’ujarnya, bercerita, Jumat (14/10/2022).

Ketekunannya dalam bekerja, membuat ia cukup disayang oleh majikan. Segala kebutuhan dipenuhi dan diperlakukan bak keluarga. Perlakuan tersebut membuat ia betah bekerja di Malaysia.

sampai suatu saat, ia bertemu dengan lelaki satu sukunya. Keduanya menjalin hubungan asmara dan memutuskan menikah.

Sampai hari ini, Agustina memiliki 5 anak, yang paling tua usia 40 tahun dan termuda berusia 20 tahun.

‘’Saya hampir 50 tahun di Malaysia. pulang ke kampung sesekali saja. Karena suami dan semua hasil kerja saya ada di Malaysia,’’lanjutnya.

Saat ini, Agustina sudah memiliki 12 cucu dari kelima anaknya. Anak anak Agustina juga semuanya sudah bekerja mandiri. Ada yang membuka bengkel, bekerja di perusahaan dan ada juga yang berdagang.

‘’Kehidupan saya biasa biasa saja, tapi cukup tenang dan nyaman. Anak anak sudah bekerja semua, dan beberapa tinggal bersama saya di rumah yang saya beli dari hasil kerja selama ini,’’imbuhnya.

 

Jualan rokok ilegal mengusir jenuh

Kematian suaminya beberapa tahun silam, membuat Agustina merasa bosan, hanya berdiam diri di rumah.

Ia yang selama ini selalu bekerja keras, tentu tak mau hanya diam di rumah, meski semua anaknya mampu memenuhi kebutuhannya.

‘’Badan sakit semua kalau tidak bekerja. Itulah saya mencoba berjualan rokok tanpa lessen (rokok ilegal tanpa pita cukai). Pekerja di Malaysia banyak suka rokok tanpa lessen, karena harganya jauh lebih murah ketimbang rokok Malaysia yang asli (legal),’’tuturnya.

Berbekal koneksi dan kenalannya selama di Malaysia, Agustina tidak sulit mendapat stok rokok ilegal yang mayoritas dipasok dari Filipina tersebut. Dia pun kulakan rokok ilegal sedikit demi sedikit, menjualnya dari mulut ke mulut, dan hasilnya dirasa sangat lumayan dan cukup menambah penghasilan.

‘’Baru tiga kali saya ambil rokok itu. Tapi nampaknya ada yang melapor ke polis, akhirnya saya diperiksa. Kebetulan saja paspor memang mati dan akhirnya saya pun dideportasi,’’katanya lagi.

 

Di-blacklist sampai 2027

Agustina mengaku cukup nyaman dengan kehidupannya di Tawau Malaysia. Di wilayah yang dinamakan Kampung Sentosa, terdapat pemukiman WNI yang diberi nama sesuai etnis mereka.

Ada Kampung Tator, Kampung Bugis, Kampung Jawa dan sejumlah kampung lainnya, yang mayoritas adalah WNI.

‘’Tidak ada beda dengan hidup di Indonesia. Kita hanya perlu menjalani hidup seperti biasa. Bekerja sewajarnya, asal tidak melakukan kejahatan, tidak akan ada masalah,’’kata Agustina.

Disinggung ulahnya yang menjual rokok ilegal, Agustina mengaku menyesal telah mencoba perbuatan yang dilarang tersebut. Ia sempat menjalani kurungan 3 bulan penjara di pusat tahanan sementara, sebelum dideportasi ke Indonesia.

Agustina mengatakan, sangat rindu dengan cucu dan anak anaknya di Malaysia. Meski ia dipulangkan ke Tanah Air, ia hanya memiliki saudara jauh di Tana Toraja.

Sementara saudara kandung, dan keturunannya, semua hidup di Malaysia. Iapun mengaku tidak peduli, meski namanya sudah masuk daftar blacklist sampai tahun 2027.

‘’Saya akan mencoba membuat paspor dan meminta jaminan. Kehidupan saya di Malaysia. Saya kapok berjualan rokok tanpa lessen. Semogalah bisa masuk kembali ke Malaysia,’’harapnya. []

 

 

 

Advertisement
Advertisement