Pajak Dagang Online Ditolak Banyak Pengusaha
JAKARTA – Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) menolak kebijakan pemerintah yang mewajibkan pengelola e-commerce untuk memungut pajak dari aktivitas jual-beli online. idEA meminta pemerintah untuk menunda dan mengkaji ulang pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 210 tentang pajak e-commerce karena minim sosialisasi dan banyak kekurangan.
Ketua idEA, Ignasius Untung, menilai pemberlakuan PMK 210 sebagai batu sandungan laju perkembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Selain itu, kebijakan pajak ini juga dianggap akan mengancam platform e-commerce (marketplace) lokal. Sebab, pelaku usaha akan memilih menjajakan dagangan masing-masing melalui media sosial yang lebih sulit diawasi.
Berdasarkan studi idEA, terdapat 1.765 pelaku UKM di 18 kota di Indonesia. Masing-masing 80 persen pelaku UKM masih masuk kategori mikro, 15 persen masuk kategori kecil, dan lima persen sudah bisa disebut masuk usaha menengah.
Fakta ini pun didukung oleh studi McKinsey yang menyatakan bahwa pada 2022 perdagangan online akan menciptakan 26 juta Iapangan pekerjaan — baik secara langsung maupun tak langsung. Di sisi lain, transportasi online juga memberikan pilihan dan kesempatan baru bagi jutaan masyarakat untuk memiliki penghasilan rutin.
“Studi idEA menemukan bahwa 95 persen pelaku UMKM online masih berjualan di platform media sosial. Hanya 19 persen yang sudah menggunakan platform marketplace,” ujar Untung dalam keterangan resmi, Senin (14/1/2019).
Kebijakan ini juga dinilai bertentangan dengan misi pemerintah yang ingin mendorong digitalisasi UMKM agar berkontribusi lebih besar kepada perekonomian. Sektor UMKM dinilai termasuk yang paling kuat dalam menghadapi krisis ekonomi.
Untung menyebutkan banyak pengusaha mikro yang masih pada level coba-coba. Pengusaha kelas ini disebut belum tentu bisa bertahan dalam beberapa bulan ke depan.
“Dalam tahap ini, pengusaha cenderung memprioritaskan untuk membangun bisnis yang bertahan dan mempertahankan konsistensi usaha, baru selanjutnya memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak),” lanjut Untung.
Dok, Dok, Dok, Bu Sri Keluarkan Aturan Pajak Dagang Online Berlaku Mulai 1 April
Untuk itu, idEA bersama pelaku industri lainnya mengajak para pemangku kepentingan untuk dapat mencari jalan tengah dalam proses implementasi aturan tersebut. Sehingga dengan demikian, ke depannya tidak akan mematikan potensi e-commerce sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Sebelumnya, dalam beleid PMK 210 tertulis, mulai 1 April 2019 barang atau jasa yang diperdagangkan, bakal dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Nilai PPN sebesar 10 persen. Sedangkan nilai PPnBM, beserta cara pelaporannya, mengikuti peraturan yang ada.
Peraturan itu juga mewajibkan para pedagang maupun penyedia jasa, yang berdagang di platform marketplace, memberitahukan NPWP. Atau jika belum memiliki, maka harus menyetorkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) kepada penyedia platform marketplace.
Tak hanya itu, jika barang yang dijual belikan adalah impor, pedagang akan dikenai bea masuk. Jika nilai barang/jasanya kurang dari $1.500 AS, pungutan perpajakannya disesuaikan dengan aturan ini. Namun jika nilainya lebih dari angka itu, pungutan perpajakannya mengikuti aturan barang impor.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan dirinya tidak membebankan jenis pajak anyar bagi aktivitas perdagangan elektronik melalui aturan yang baru diterbitkannya itu.
“Kami tidak melakukan perpajakan baru, yang mungkin sekarang ini sedang diributkan. Tapi yang kita atur adalah tata laksananya,” ujar Sri Mulyani dikutip dari Tempo.co.
Ia mengatakan, kebijakan untuk memajaki kegiatan e-commerce bukanlah hal yang mudah. Apalagi isu mengenai pajak e-commerce saat ini juga tengah dibahas secara internasional.
Sri Mulyani menjelaskan pemerintah menerbitkan beleid tersebut supaya e-commerce di Indonesia memiliki sebuah keunggulan komparatif dibandingkan negara lain. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini meminta para pengusaha dan investor di bidang e-commerce tak perlu takut mengenai isu perpajakan. Sebab, pajak juga menjadi instrumen penting bagi negara untuk bisa menata dan membangun Indonesia.[]