July 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Pamer Alat Setrum di Taman Sambil Baca Puisi, Seorang Pria di Fanling Diadili

2 min read

HONG KONG – Aksi pamer alat setrum di tempat umum merupakan sebuah kejahatan dan di Hong Kong bisa berkonsekensi pidana jika korbannya mengadukan dan membuat tuntutan.

Seperti yang terjadi kali ini, seorang warga Hong Kong berinisial CYT (46) hari ini (06/03/2024)  kembali harus berhadapan dengan persidangan di pengadulan Fanling setelah pada Desember kemarin, CYT dilaporkan dengan barang bukti telah melakukan aksi voyeurism di taman.

Informasi yang berhasil dihimpun ApakabarOnline, pelaku pada saat itu telah dengan sengaja mempertontonkan alat setrumnya yang dalam kondisi siap tempur, pada dua orang PRT asing yang tengah beristirahat di taman tersebut.

Merasa korban tidak melawan, pelaku semakin menikmati suasana tersebut. Pelaku melakukan aksi mengelus elus alat setrumnya sampai menyemburkan lahar keramat dan dikenakan ke pakaian kedua korban.

Tak hanya itu, sambil berdiri, mata memejam, gerakan tangannya aktif mengelus alat setrum, pelaku berkali kali melantunkan puisi rayuan, puisi khayalan ajakan hoho hihe, puisi pujian memuji muji bentuk tubuh kedua korban, hingga puisi yang mengungkapkan hayalan akan keindahan benda keramat kedua korban.

Kemudian korban yang sudah merasa tertuntaskan, pergi begitu saja dari TKP.

Namun siapa sangka, seluruh tangkaian aksi yang dilakukan oleh pelaku direkam oleh kedua korban. Hingga begitu pelaku meninggalkan TKP, kedua korban langsung menelpon aparat.

Aparat yang tiba di lokasi menemukan berbagai barang bukti, mulai dari pakaian kedua korban yang dijadikan sasaran tembak alat setrum pelaku hingga rekaman video.

Aparatpun tidak kesulitan, berbekal petunjuk yang kuat, tak lama berselang pelaku langsung bisa ditemukan, ditahan, dan diajukan ke Pengadilan.

Kini pelaku terancam dengan ancaman pasal serangan seksual, perbuatan tidak menyenangkan, serta pelanggaran kesusilaan dimuka umum.

Dakwaan tersebut berpotensi, membuat pelaku akan terkena sangsi pidana penjara maksimum 7 tahun. []

Advertisement
Advertisement