November 21, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Pamer Alat Setrum yang Dikopat Kapitkan, Seorang Warga +62 Pemegang Permanen Residence Didenda dan Dipenjara

2 min read

Exif_JPEG_PICTURE

HONG KONG – Seorang pria berusia 56 tahun yang merupakan warga negara +62 pemegang ijin tinggal tetap atau permanen residence di Hong kong harus berurusan dengan hukum karena ulahnya.

Pria tersebut dilaporkan pada 17 September 2024 oleh seorang PMI yang menjadi korban pameran alat setrum yang dikopat kapitkan.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Yan Oi St.  San Po Kong dekat play ground saat situasi sepi pada siang hari.

Perbuatan pelaku pada 17 September kemarin merupakan aksi yang kedua dengan korban yang sama, dimana sebelumnya pada 6 September 2024, korban juga mendapati aksi serupa di tempat yang sama.

Terungkap di persidangan pada Jumat 18/10/2024 di Pengadilan Kowloon Barat kemarin, korban yang bekerja di sekitar TKP sering melintas di kawasan tersebut untuk berbagai keperluan, mulai dari belanja ke pasar hingga antar jemput anak majikannya ke sekolah.

Sedangkan pelaku, diketahui oleh korban sering berada di tempat tersebut setiap saat.

Terhadap korban, pelaku melakukan aksi mengeluarkan alat setrum melalui resleting celananya (tidak keluar semuanya) kemudian mengkopat kapitkan dan mengelus elus hingga menyemburkan cairan keramat.

Pada aksi yang kedua, korban dengan sengaja diam diam merekam untuk dijadikan barang bukti saat membuat laporan Polisi.

Tak lama setelah Polisi menerima laporan dan mengidentifikasi pelaku melalui rekaman video, pelaku dengan mudah ditangkap di tempat tinggalnya sekaligus tempat usahanya yakni sebuah toko pada 17 September 2024 sore.

Pelaku langsung ditahan berikut alat setrumnya untuk diinterograsi.

Atas perbuatannya, hakim yang memimpin jalannya persidangan memvonis pelaku bersalah dan memerintahkan kepada lembaga pemasyarakatan untuk memenjarakan pelaku selama dua minggu serta denda sebesar HKD 5 ribu.

Pelajaran berharga, bagi  pembaca yang merasa menjadi korban perbuatan serupa, jika merasa terganggu dan dilecehkan, bisa melaporkan perbuatan pelaku disertai dengan barang bukti.  []

Advertisement
Advertisement