Pamit ke Majikan Pulang Karena Suami Kecelakaan Fatal, Ternyata Menikam dari Belakang
2 min read
Changi international airport (Foto Istimewa)
HONG KONG – Tega sekali seorang PRT asing asal Indonesia ini berbohong terhadap majikannya akan suatu hal. Lebih lebih objek yang dibohongkan adalah kondisi suaminya sendiri.
Dituturkan korban (majikan perempuan) dalam sebuah wawancara dengan media nasional Singapura, peristiwa ini bermula pada tanggal 22 Oktober 2025, saat PRT yang telah tiga tahun bekerja di rumahnya menghadap sembari menangis tersedu sedu, menyampaikan bahwa suaminya mengalami kecelakaan tragis di Indonesia.
PMI tersebut minta ijin untuk pulang, namun dia hanya punya uang SGD 30 saja saat itu.
Sebagai manusia, majikan yang telah menganggap PMI tersebut seperti keluarga sendiri kemudian membelikan tiket Singapura Surabaya PP serta memberikan sejumlah uang yang telah ditukar dalam rupiah senilai 5 juta untuk pegangan PMI tersebut agar tidak kesulitan saat nanti sampai di Indonesia bertemu suaminya di rumah sakit.
PMI tersebut berjanji tanggal 27 Oktober 2025 akan kembali, sebagaimana tiket PP yang dibelikan majikannya.
Namun tanpa sengaja, salah satu keluarga majikan menemukan unggahan akun tiktok milik PMI tersebut keesokan harinya, dimana dalam unggahan video tersebut menampakan PMI tersebut dijemput oleh suaminya di Bandara juanda pada 23 Oktober 2025, kemudian menaiki sebuah mobil dalam keadaan sehat walafiat dan penuh dengan kebahagiaan.
Saat majikan menghubungi PMI tersebut melalui akun tiktok dan Whatsapp nya menanyakan keadaan di kampung halamannya, akun dan nomor majikan langsung diblokir, dan hingga berita ini diturunkan, PMI tersebut tidak pernah kembali ke Singapura.
Tak berhenti sampai disitu, diluar dugaan, tanggal 26 Oktober 2025 atau lima hari sejak PMI tersebut pulang meninggalkan Singapura, keluarga majikan didatangi oleh penagih hutang suruhan rentenir, dimana menyebutkan bahwa PMI tersebut telah meminjam uang sebesar SGD 1.500 pada 21 Oktober 2025 dan berjanji akan mulai menyicil pada 25 Oktober 2025 dimana pada setiap tanggal 25, PMI tersebut mengaku menerima gaji.
Upaya rentenir menagih hutang tak berhenti sampai disitu, berbagai bentuk teror terus dilakukan untuk menekan agar pihak majikan bersedia melunasi hutang PRTnya yang tidak dibayar.
Merasa yang dilakukan oleh PMI tersebut sudah kelewat batas, pihak keluarga majikan akhirnya melaporkan PMI tersebut ke Kementrian tenaga kerja Singapura, Kepolisian Singapura, serta Imigrasi Singapura agar jika sewaktu waktu PMI tersebut kembali ke Singapura, bisa langsung dikandangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. []
