February 17, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Panjang Tangan, Uang Majikan Sebesar 351 Juta Dikemplang, Seorang PRT Diburu Sampai ke Kampungnya di Lampung

1 min read

JAKARTA – Seorang pekerja rumah tangga (PRT) berinisial R (20) ditangkap setelah mencuri uang sebesar Rp 351 juta milik majikannya di Gambir, Jakarta Pusat. Pelaku ditangkap di Lampung kurang dari 24 jam setelah kasus dilaporkan.

“Pelaku saat ini sudah diamankan. Jumlah uang korban yang diduga dicuri mencapai Rp 315 juta.” Jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro pada Selasa (21/01/2025).

Kasus ini pertama kali diketahui oleh korban, berinisial LA, pada Senin (6/1/2025). Saat itu, pelaku sedang berada di kampung halamannya di Lampung. Korban menemukan uang Rp 9 juta di lemari kamar pelaku, yang memicu kecurigaannya.

Korban kemudian memeriksa lemari tempat ia menyimpan uang sebesar Rp 900 juta. Setelah dicek, uang tersebut hanya tersisa Rp 585 juta. Dengan demikian, korban kehilangan Rp 315 juta.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan, pelaku mencuri uang majikannya secara bertahap.

“Pelaku bekerja di rumah korban sejak tahun 2022 dan melakukan pencurian sebanyak enam kali,” katanya.

Korban melaporkan kasus ini kepada polisi. Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat di bawah pimpinan Iptu Rances Manurung dan berhasil menangkap pelaku di rumah orang tuanya di Lampung.

Berdasarkan pengakuan pelaku, sebagian besar uang curian sudah digunakan untuk membeli make-up dan kebutuhan sehari-hari. Dari total uang yang dicuri, Rp 302 juta berhasil diamankan sebagai barang bukti.

“Sisanya, sebesar Rp 13 juta, telah digunakan oleh pelaku,” ujar AKBP Muhammad Firdaus.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara. []

 

 

Advertisement
Advertisement