April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Payung Hukumnya Jelas, Ketidakhadiran Pekerja Karena Mematuhi Perintah Karantina dan Dampak Vaksin Corona Masuk Kategori Sakit dan Tidak Boleh Diberhentikan, Majikan Wajib Memenuhi Hak Pekerja

1 min read
Suasana kedatangan di bandara internasional Hong Kong selama situasi pandemi covid 19 (Foto Reuters.com)

Suasana kedatangan di bandara internasional Hong Kong selama situasi pandemi covid 19 (Foto Reuters.com)

HONG KONG – Amandemen Undang-Undang Ketenagakerjaan tahun 2022 di Hong Kong selesai dilakukan dan berlaku mulai hari ini (17/06/2022).

Dalam siaran pers yang sampai ke ApakabarOnline.com hari ini (17/06/2022), point-point penting dari hasil amandement tersebut bertujuan untuk melindungi hak pekerja (bidang apapun) di wilayah hukum Hong Kong terkait dengan situasi pandemi corona.

Dalam undang-undang yang diamandemen tersebut ditetapkan, pekerja yang mematuhi perintah karantina termasuk kategori pekerja yang sakit dan tidak boleh dipecat.

Dalam hal ini termasuk isolasi mandiri.

Bagi pekerja yang telah memenuhi syarat, dengan masuk kategori sakit, maka pekerja yang menjalani karantina berhak mendapat tunjangan sakit.

Memecat pekerja karena sakit merupakan pemecatan yang dilarang Undang-Undang.

Hal tersebut diatas termasuk dampak demam usai menjalani vaksinasi yang mengharuskan seorang pekerja untuk beristirahat selama beberapa hari sampai benar-benar pulih kembali. []

 

Advertisement
Advertisement