Pekerjaannya Melakukan Penipuan, Puluhan PMI yang Dipaksa Menjadi Online Scammer Dipulangkan

JAKARTA – Sebanyak 84 pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi korban penipuan di Myanmar. Para pekerja ini berangkat dengan prosedur ilegal sehingga di negara tujuan mereka malah disuruh jadi pelaku penipuan online.
“Mereka ditempatkan bekerja secara ilegal dan terlibat praktik scammer atau penipuan online di Kota Myawaddy, Myanmar,” kata Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi Pekerja Migran Indonesia pada Pemberi Kerja Perseorangan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI), Firman Yulianto melalui siaran pers diterima, Sabtu (1/3/2025).
Firman memastikan nasib mereka saat ini sudah diurus pemerintah Indonesia. Mereka pun sudah dipulangkan dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, pada Jumat malam (28/2/2025).
“Kejadian ini menjadi hikmah agar masyarakat yang ingin kerja di luar negeri memperhatikan aspek-aspek jaminan keamanan dan keselamatan,” ujar Firman di lokasi kedatangan Bandara Soetta.
Firman mengingatkan, jangan hanya sebatas terbuai gaji besar lalu menjadi pekerja migran secara ilegal, karena besar potensi terjadinya penipuan dan eksploitasi.
“Kepada masyarakat agar berangkat melalui jalur legal atau prosedural sehingga memiliki kontrak kerja resmi dan terjamjn karena keberadaannya diketahui oleh pemerintah,” ujar Firman.
Firman menegaskan, KemenP2MI terus menerus mengingatkan kepada para masyarakat yang bekerja di luar negeri, khususnya para pekerja migran Indonesia, harus punya perjanjian kerja resmi dan diketahui oleh perwakilan pemerintah RI.
“KemenP2MI terus menerus mengingatkan untuk bagaimana supaya bekerja yang aman dan prosedural,” ucap Firman. []