February 5, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Pelaku Penjarahan Dan Penyebar Hoaks Palu Di Ringkus Polisi

3 min read

PALU – Sepekan lebih gempa yang memicu tsunami mengguncang Donggala dan Palu, Sulawesi Tengah terus diwarnai tersebarnya kabar bohong atau hoaks dan penjarahan. Polisi pun menangkap penyebar hoaks dan ratusan orang yang diduga melakukan penjarahan.

Hingga Senin (8/10/2018), polisi menangkap 12 orang di berbagai daerah di Indonesia karena menyebarkan hoaks mengenai bencana di Sulawesi Tengah.

“Ada 14 akun media sosial yang kami selidiki dan 12 pemilik di antaranya telah kami tangkap dan diproses hukum,” kata Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Karo Humas Mabes Polri di Mapolres Palu, dikutip Kompas.com, Senin (8/10/2018).

Polisi menangkap penyebar hoaks di sejumlah daerah seperti Batam, Sidoardjo, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Kata Dedy, pelaku termotivasi membuat gaduh warga dunia maya dan lainnya hanya karena iseng.

Pada Rabu (4/10/2018), polisi menangkap tersangka berinisial RS di Bekasi, Jawa Barat karena telah memposting tulisan penerbangan gratis pesawat HERCULES/C295 Makassar-Palu dan sebaliknya sehari lima penerbangan.

Polisi juga menangkap EAS di Barito Kuala, Kalimantan Selatan pada Kamis (5/10/2018), karena memposting hoaks Gunung Soputan Sulut meletus padahal diketahui video gunung erupsi di Guatemala.

Selanjutnya, pada hari yang sama, polisi menangkap RYH di Surabaya. RYH diamankan karena memposting hoaks perkiraan BMKG mengenai gempa berkekuatan 8,9 skala richter yang akan terjadi di Pulau Jawa dan sangat mungkin terjadi di Jakarta.

“Patut menduga bahwa kabar demikian dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Ancaman hukuman setinggi-tingginya dua tahun,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto melalui Detikcom.

Hati-hati menindak penyebar hoaks

Pada kesempatan lain, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menegaskan bahwa pasal-pasal persangkaan terkait dengan penyebaran berita bohong harus memenuhi unsur sesuai hukum, sebelum seseorang dapat dikatakan melakukan perbuatan pidana penyebaran berita bohong.

“Pertama, penyiaran berita atau pemberitahuan bohong tersebut harus dengan sengaja atau memiliki niat untuk menimbulkan keonaran di kalangan rakyat. Kedua, orang tersebut harus mengetahui bahwa berita tersebut adalah berita bohong atau orang tersebut setidak-tidaknya harus memiliki persangkaan bahwa berita tersebut adalah berita bohong,” ujar Anggara Suwahju, Direktur Eksekutif ICJR, dalam siaran pers yang dirilis pada 7 Oktober 2018 silam.

Angggara pun meminta agar kepolisian berhati–hati dalam melakukan penegakan hukum terhadap kasus ini. Unsur keonaran harus jadi butir penting untuk dipenuhi. Keonaran yang dimaksudkan, memiliki ukuran bahwa dalam masyarakat terjadi pergolakan dan kepanikan.

“Ukuran keonaran yang ditetapkan dalam pasal ini sangat tinggi, sehingga penegak hukum tidak dapat secara serampangan menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila unsur tersebut tidak terpenuhi,” tegasnya.

Sebagian besar masyarakat yang melakukan penyebaran berita bohong, tidak mengetahui kebenaran yang ada di balik berita tersebut. Hal itulah yang harus digali secara hati-hati oleh aparat penegak hukum, karena unsur ini yang kemudian berhubungan dengan niat jahat pelaku tindak pidana, apakah memang benar niat tersebut ada di dalam perbuatannya.

Pelaku penjarahan dari luar Kota Palu

Tak hanya menangkap penyebar kabar bohong, polisi pun melakukan penangkapan terhadap pelaku penjarahan pasca-gempa dan tsunami.

Polisi penangkap 101 pelaku penjarahan pasca-gempa dan tsunami yang melanda Palu, Sulawesi Tengah, Senin, (8/10/2018). Tiga pelaku di antaranya terpaksa ditembak karena melawan saat akan ditangkap.

Para pelaku bukan warga Palu dan sengaja datang secara berkelompok dan dipimpin oleh seorang oknum kepala desa. Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan pelaku memiliki jaringan yang dipimpin oleh kepala desa dari luar Kota Palu dalam menjalankan aksinya.

“Kami menangkap kelompok Tolitoli yang dipimpin oleh seorang oknum kepala desa yang sengaja datang ke Kota Palu untuk melakukan penjarahan,” kata Dedi.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai, golok, truk pikap dan brankas. Kini, para pelaku diamankan di Mapolres Palu dan terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.[]

Advertisement
Advertisement