Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri Karantinanya Diperpendek Menjadi Tiga Hari, Asal . . .
JAKARTA – Pemerintah kembali mengubah aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Sebelumnya, PPLN diwajibkan menjalani masa karantina selama lima hari setelah tiba di Indonesia.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, PPLN ke depannya hanya akan menjalani masa karantina selama tiga hari.
“Mulai minggu depan PPLN yang telah melakukan karantina dapat berkurang menjadi tiga hari dengan syarat,” katanya dalam konferensi pers secara daring, Senin (14/02/2022).
Menurut Luhut, masa karantina tiga hari hanya diberlakukan bagi PPLN yang sudah menjalani vaksin booster.
Dia menjelaskan, ketentuan tersebut dapat diberlakukan kepada seluruh PPLN dengan evaluasi secara berkala. Apabila kondisi pandemi Covid-19 semakin terkendali, mulai 1 April 2022 karantina tiga hari berlaku bagi seluruh PPLN.
“Apabila kondisi terus membaik dan vaksinasi Covid-19 terus meningkat, mulai 1 April atau sebelum 1 April, PPLN tidak lagi menjalani karantina terpusat,” ucapnya.
Luhut pun kembali menekankan kepada seluruh pihak agar tidak melonggarkan penerapan protokol kesehatan. Dia juga menegaskan kepada seluruh kepala daerah agar meninuntaskan segera pemberian vaksin tahap satu dan dua di daerah masing-masing.
“Kepada pemerintah daerah setempat agar berhati-hati dan tetap melakukan himbauan kepada masyarakat dibandingkan sekedar membubarkan,” tuturnya.[]