April 18, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Pelarangan WNA Masuk Indonesia Diperpanjang

2 min read

JAKARTA – Menteri Koordinator Perekonomian, sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto mengungkapkan, pada rapat kabinet terbatas, Presiden Joko Widodo menyetujui perpanjangan larangan masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia hingga 28 Januari 2021.

“Presiden setuju memperpanjang larangan masuk WNA ke Indonesia,” kata Airlangga dikutip dari siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (11/01/2021).

Pemerintah Indonesia pada awalnya mengumumkan akan menutup perbatasannya untuk warga negara asing selama periode 1 Januari hingga 14 Januari 2021, dan telah diperpanjang hingga 28 Januari 2021.

“Sudah diperpanjang dua kali selama tujuh hari, jadi diperpanjang 14 hari lagi,” urai Airlangga.

Pelarangan sementara WNA masuk ke Indonesia, sebelumnya diumumkan oleh Menlu Retno Marsudi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada konferensi pers Senin, 28 Desember 2020.

Larangan tersebut berlalu mulai 1-14 Januari 2021. Keputusan tersebut diambil akibat munculnya varian baru mutasi virus covid-19 di Inggris yang memiliki daya tular lebih cepat.

“Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” kata Retno.

Sementara itu, pemerintah juga memperketat pembatasan pergerakan masyarakat, terutama di Jawa dan Bali, pada 11-25 Januari 2021, untuk menekan lonjakan penularan covid-19.

Selama penerapan pembatasan yang dihidupkan kembali, pemerintah meningkatkan penegakan hukum untuk memberlakukan tindakan pembatasan secara ketat.

Berlaku Mulai 1 Januari, Begini Persyaratan WNI yang Pulang dari Luar Negeri

Upaya penanggulangan pandemi covid-19 tidak akan berhasil jika masyarakat tidak tetap disiplin dalam berpegang pada protokol kesehatan.

Pembatasan akan diperketat sepenuhnya di Jakarta dan daerah sekitarnya, termasuk Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Di Provinsi Banten, pembatasan akan diperketat di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, dan Tangerang Raya.

Provinsi Jawa Barat akan menjadi saksi pemberlakuan tindakan tegas di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Cimahi, selain di Bogor dan Bekasi yang merupakan wilayah pinggiran Jakarta.

Di Jawa Tengah, pembatasan akan diperketat di Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya. Kebijakan baru itu juga akan diberlakukan di Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kulon Progo di Yogyakarta.

Pembatasan yang lebih ketat akan diterapkan di Malang Raya dan Surabaya Raya di Jawa Timur. Apalagi, pembatasan akan diperketat di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung di Bali. []

Advertisement
Advertisement