Pemalsuan Data Tingkatkan Perdagangan Manusia ke Hong Kong dan Singapura
3 min readHong Kong – Sylvia Yu, dari Thomson Router Fouundation beberapa waktu yang lalu melakukan investigasi panjang perihal perdagangan manusia di Indonesia. Hal menarik yang menjadi tulisan dia yang dipublikasikan di portal reuter.com, adalah tentang relevansi pemalsuan data dengan tingginya angka perdagangan manusia. Dalam kasus ini, Thomson lebih memfokuskan bidikannya ke mereka-mereka yang dikirim bekerja ke Hong Kong dan Singapura.
Seperti pada kasus yang dialami salah satu responden Thomson, Siti misalnya. Ketika Siti dijanjikan akan mendapatkan gaji bulanan yang sangat besar, kedua orang tuanya mendorongnya untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di luar negeri. Siti berasal dari sebuah wilayah pinggir di Provinsi Jawa Timur.
Saat hendak berangkat, ada satu permasalahan yakni usia Siti baru 14 tahun. Di bawah aturan hukum Indonesia, dia harus menunggu 7 tahun sebelum diperbolehkan bekerja sebagai asisten rumah tangga di luar negeri.
Supaya tetap bisa berangkat, agen pengerah tenaga kerja memalsukan data kelahirannya di paspor. Akan tetapi, secara fisik kondisi Siti tidak bisa dibohongi. Dia masih terlalu muda. Agen pengerah tenaga kerja lalu memakaikan make-up ke wajahnya dan mencukur alisnya agar dia terlihat berusia 23 tahun.
“Mereka mengajari saya untuk berbohong dan terus menerus mengulang kalau saya berusia 23 tahun,” jelas Siti saat diwawancara Thomson Reuters Foundation.
Awalnya, Siti dikirim bekerja ke Singapura. Disana, dia bekerja untuk sebuah keluarga dari Swiss. Siti diperlakukan secara tidak manusiawi. Setiap hari, dia hanya diberi makan semangkuk mie instan dan dibayar 14 dollar AS untuk 14 bulan kerja.
“Saya menangis setiap hari. Saya kelaparan,” aku Siti.
Ketika ia kabur ke tempat agen pengerah tenaga kerja untuk menuntut upahnya, agen malah mengirimkannya bekerja ke keluarga yang lain di Singapura, yang menolak memberikan perawatan setelah tangannya terluka. Siti akhirnya pulang kampung.
Saat rasa trauma itu hilang, pada usia 17 tahun Siti terbang ke Hong Kong dengan agen pengerah tenaga kerja yang sama. Lagi-lagi, Siti bekerja sebagai asisten rumah tangga untuk sebuah keluarga. “Saya kembali mengalami penyiksaan. Saya kehilangan masa kecil saya. Yang saya tahu hanya kerja, kerja, kerja,” imbuhnya.
Proses eksploitasi perekrutan oleh agen-agen tenaga kerja telah membuat ratusan anak-anak menjadi korban perdagangan orang di Hong Kong, Singapura, dan negara-negara lainnya di Asia. Para agen pengerah tenaga kerja itu memalsukan dokumen dan menyuap para petugas berwenang. Pada akhirnya, para korban harus menghadapi proses peradilan karena telah memalsukan dokumen.
Diperkirakan ada lebih dari 340.000 tenaga kerja asing mengadu nasib di Hong Kong. Jumlah terbesar berasal dari Filipina dan Indonesia. Sebagian besar dari mereka, bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Mereka mengirim gaji yang diperoleh ke kampung halaman.
Setiap tahun aliran uang global dari transaksi ini bernilai miliar dollar AS. Sayang, diantara jaringan tenaga kerja asing ini, anak-anak yang paling mudah terjebak dalam jaringan kriminal.
“Anak-anak ini hanyalah sapi perah bagi para agen pengerah tenaga kerja. Ada ribuan anak-anak terpaksa menjadi korban karena mereka sangat membutuhkan pekerjaan,” kata Maylin Hartwick, aktivis dari Gereja Harmony Baptist, yang telah membantu Siti dan korban perdagangan anak lainnya.
Dituntut Hukum
Memalsukan data dapat diproses hukum. Inilah terjadi para pekerja anak di luar negeri, yang datanya dipalsukan oleh para agen tenaga kerja. Vica, baru berusia 15 tahun ketika dia meninggalkan Indonesia untuk bekerja di Hong Kong. Agen pengerah tenaga kerja memalsukan paspornya dengan mencantumkan usianya 23 tahun.
Setelah kembali ke Indonesia, Vica bertekad ingin kembali masuk Hong Kong dengan menggunakan paspor dengan data yang sebenarnya lewat agen pengerah tenaga kerja lainnya. Saat ia mengajukan proses pembuatan paspor, Dinas Keimigrasian Indonesia mendapatkan Vica memiliki data ganda dengan tahun lahir yang berbeda. Walhasil, Vica pun disidik.
Menggunakan dokumen perjalanan yang dipalsukan dan membuat pengakuan paslu kepada petugas imigrasi bisa dikenai hukuman kurungan penjara 14 tahun atau denda 150.000 dollar AS. Vica harus berjuang selama 10 bulan untuk mendapatkan visa baru dan kartu identitas Hong Kong. Beruntung, dia tidak dipenjara karena otoritas berwenang yakin Vica tidak terlibat dalam tindak kriminal.
Tercatat, ada 14 perempuan asal Indonesia yang dipenjara di Hong Kong karena telah memalsukan data paspor. Biro Keamanan Hong Kong untuk bidang imigrasi dan hukum menyatakan pihaknya telah menerapkan aturan yang komprehensif untuk memerangi perdagangan manusia.
Namun begitu, Eni Lestari, ketua International Migrants Alliance mengeluhkan cara otoritas Hong Kong tersebut karena mereka yang dijebloskan ke penjara adalah korban dan telah dibohongi. Otoritas Hong Kong diminta untuk memberantas sindikat atau titik transit terjadi perdagangan manusia. [Asa/Reuter]