Pembelian Mobil Listrik Batal Mendapat Subsidi 80 Juta
JAKARTA – Pemerintah berencana memberikan insentif kepada masyarakat yang hendak membeli mobil listrik hingga Rp80 juta. Sayangnya rencana itu tampaknya urung terjadi dan digantikan dengan skema lain.
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, membocorkan pemerintah mengganti rencana skema subsidi untuk pembelian mobil listrik berupa penyesuaian pajak. Sehingga tidak memberikan uang sebesar Rp80 juta per unit untuk pembelian mobil.
“Iya (bukan subsidi Rp80 juta), tapi (penyesuaian) pajak. Itu enggak (subsidi),” kata Moeldoko di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 pada Jumat (24/02/2023).
Wacana pemberian insentif untuk kendaraan listrik awalnya diungkapkan oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. Dia memberikan gambaran insentif yang akan diberikan untuk pembelian mobil listrik besarnya sekitar Rp80 juta, dan untuk mobil listrik berbasis hybrid sekitar Rp40 juta.
“Pemerintah sekarang sedang menghitung insentif tersebut. Insentif ini sangat penting dan disusun setelah mempelajari berbagai aturan dari negara-negara yang relatif lebih maju dalam penggunaan EV (electric vehicle),” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Brussels, Belgia, Rabu (22/02/2023) waktu setempat. []