November 8, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Pemerintah Akan Memberikan bantuan Hukum untuk PMI yang Diadili Karena Lalai Hingga Membuat Anak Majikan Tertabrak Mobil

2 min read
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugaraha (Foto Istimewa)

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugaraha (Foto Istimewa)

JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Luar Negeri menyatakan sedang memantau kasus yang melibatkan seorangpekerja migran Indonesia (PMI) atas nama Lilyana Eva, yang dituduh melakukan kelalaian hingga menyebabkan kematian seorang anak perempuan bernama Zara Orlic (4 tahun) pada 23 Januari 2024 di Singapura.

Saat ini, Lilyana berada di Changi Prison, Singapura, dan menunggu persidangan yang dijadwalkan pada 13 November 2024 mendatang.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugaraha dalam keterangan tertulisnya mengatakan, informasi yang diterima KBRI Singapura, pihak Kepolisian Singapura (SPF) belum memberikan pemberitahuan resmi mengenai kasus ini kepada Kedutaan Besar Indonesia.

KBRI menyatakan bahwa mereka akan terus mencari informasi lebih dalam mengenai perkembangan kasus tersebut, serta mengupayakan akses konsuler untuk dapat bertemu dengan Lilyana di penjara. Selain itu, KBRI juga akan memberikan pendampingan hukum dan bantuan penterjemahan yang dibutuhkan selama proses persidangan.

“Pihak kedutaan menekankan pentingnya memastikan hak-hak hukum WNI yang terlibat dalam kasus tersebut terlindungi selama proses hukum berlangsung,” ujarnya, Rabu (6/11/2024).

KBRI Singapura juga meminta agar pihak berwenang di Singapura memberikan informasi lebih lanjut mengenai kasus ini agar dapat memberikan bantuan yang sesuai dengan standar yang berlaku, termasuk mendampingi Lilyana selama persidangan yang akan datang.

Kasus ini menarik perhatian publik, karena melibatkan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Singapura, serta dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian seorang anak. KBRI Singapura akan terus berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk memastikan proses hukum yang adil bagi WNI tersebut.

Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura mengimbau agar masyarakat dapat memahami bahwa kedutaan akan terus bekerja keras dalam melindungi hak-hak WNI dan memberikan pendampingan yang diperlukan dalam menghadapi kasus hukum di luar negeri. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply