Pemerintah Diminta Bergerak Cepat Lindungi dan Selamatkan PMI Korban Kartel Narkoba
JAKARTA – Sebanyak 155 WNI di Malaysia terancam hukuman mati karena terjerat dalam jaringan kasus narkoba. Koordinator Divisi Bantuan Hukum Migrant Care, Nur Harsono, menyatakan bahwa mayoritas WNI di Malaysia yang terlibat dalam kasus narkoba adalah korban tipu daya, termasuk Afandi asal Blitar, Jawa Timur.
“Mayoritas WNI di Malaysia terlibat dalam kasus dadah atau narkoba. Salah satunya adalah Afandi dari Blitar, Jawa Timur, yang keluarganya mengadukan ke Migrant Care bahwa ia terancam hukuman mati,” ujar Harsono dinukil dari kumparan, Jumat (21/6/2024).
Afandi adalah satu dari 155 WNI yang menghadapi hukuman mati akibat kasus narkoba di Malaysia. Harsono menekankan bahwa banyak pekerja migran menjadi target empuk sindikat narkoba yang memanfaatkan mereka sebagai kurir.
Segera Identifikasi
Ia mendesak pemerintah untuk melakukan identifikasi mendalam terkait kasus ini, karena banyak pekerja migran yang menjadi korban penipuan pekerjaan yang akhirnya membuat mereka menjadi kurir narkoba.
“Pemerintah harus mengidentifikasi kasus ini secara mendalam karena kemungkinan besar mereka adalah korban penipuan atau dipaksa membawa barang yang ternyata narkoba,” ujar Harsono.
“Kasus ini mengarah pada TPPO dengan eksploitasi pekerja migran untuk membawa atau menjual narkoba. Pemerintah juga harus memastikan bahwa mereka mendapatkan bantuan hukum yang layak,” tambahnya.
Iming-iming Gaji Tinggi
Para pekerja migran sering diimingi pekerjaan bergaji tinggi di Malaysia dengan proses cepat dan tanpa biaya, bahkan diberikan uang saku. Hal ini membuat mereka tidak curiga akan dipekerjakan dalam kegiatan ilegal.
“Para PMI tidak mungkin mau bekerja sebagai kurir narkoba jika mereka tahu. Mereka pasti ingin bekerja dengan tidak melanggar hukum,” tuturnya.
Kasus-kasus Lain
Selain kasus narkoba, pekerja migran Indonesia juga menghadapi hukuman mati untuk kasus lain, seperti tuduhan membunuh majikan di Arab Saudi. Salah satu kasus yang terkenal adalah Tuti Tursilawati yang dieksekusi pada tahun 2018.
“Ancaman hukuman mati selain narkoba biasanya terjadi di Arab Saudi dengan tuduhan membunuh majikan, seperti kasus Tuti Tursilawati yang dieksekusi pada 2018,” ungkap Harsono.
Selain itu, pekerja migran Indonesia juga terlibat dalam kasus hukum terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penipuan di Myanmar dan Kamboja.
“Kasus hukum tentang TPPO dan scammer di Myanmar dan Kamboja,” ujarnya. []